Pemuda Tanjung Gunung Setubuhi Gadis Dibawah Umur

--

*Modusnya Akan Bertanggungjawab Jika Korban Hamil

PANGKALPINANG - Fiki (19), warga Desa Tanjung Gunung Kecamatan Pangkalpinang Baru Kabupaten Bangka Tengah terpaksa diamankan Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Pangkalpinang dan Polsek Pangkalan Baru usai diduga menyetubuhi gadis dibawah umur.

Mirisnya, aksi bejat tersebut dilakukan pelaku hingga lima kali. Atas kejadian itu, korban sebut saja Mawar (14) mengalami trauma dan sakit pada bagian kemaluan.

"Modusnya korban diiming-imingi bahwa pelaku akan bertanggungjawab jika korban hamil, hingga akhirnya persetubuhan itu terjadi hingga lima kali," kata Kasat Reskrim Polresta Pangkalpinang, Kompol Evry Susanto kepada Babel Pos, Kamis (18/1/2024).

Evry mengatakan, peristiwa tak terpuji ini terungkap setelah pihak keluarga korban melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Pangkalpinang pada Rabu (17/1/2024). Setelah menerima laporan itu, Unit PPA Satreskrim Polresta Pangkalpinang dan Polsek Pangkalan Baru langsung menindak lanjuti laporan tersebut dan mendatangi tempat kejadian perkara serta melakukan penyelidikan.

"Berbekal dengan keterangan korban dan saksi-saksi, tim akhirnya langsung menemui pelaku di kediamannya sekira pukul 21.00 WIB dan langsung mengamankannya," tegas Evry.

Dikatakan Evry, berdasarkan keterangan pelaku, peristiwa persetubuhan tersebut pertama kali terjadi pada 21 November 2023 lalu di kediamannya. Selain dirumahnya, kata Evry, aksi itu juga dilakukan pelaku di Pantai Telapak Kaki Hantu Desa Batu Belubang Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.

"Jadi setiap ingin melakukan persetubuhan itu, pelaku ini merayu korban dengan iming-iming apabila korban hamil, pelaku akan bertanggung jawab," kata Evry.

Selanjutnya, tambah Evry, tersangka berikut barang bukti berupa satu stel baju dibawa ke Satuan Reskrim Polresta Pangkalpinang untuk dilakukan pemeriksaan penyidikan oleh Unit PPA Polresta Pangkalpinang. "Pelaku terancam dijerat dengan pasal 81 ayat (2) UU RI No.17 Tahun 2016 tentang tap Perppu No.01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No.23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," pungkas Evry.(pas)

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan