Penyaluran Dana Peremajaan Sawit Capai Rp9,66 Triliun

--

Kedua, ketentuan surat keterangan bebas dari Kawasan Hutan yang diterbitkan KLHK dan surat bebas dari lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang diterbitkan oleh Kementerian ATR diganti menjadi surat pernyataan dari pekebun yang menjelaskan bebas dari Kawasan Hutan dan/atau sesuai dengan RTRW, serta bebas dari HGU.

 

Ketiga, meningkatkan dana PSR ke pekebun dari Rp30 juta/ha menjadi Rp60 juta/ha.

 

Serta keempat, pemerintah mendukung pembiayaan riset benih kelapa sawit unggul dan penerapan teknologi untuk dana PSR dapat tepat guna dan tepat sasaran.

 

Adapun Pekan Riset Sawit Indonesia (Perisai) ke-8 2024 yang diselenggarakan pada 3-4 September 2024 di Bali Nusa Dua Convention Center, Kabupaten Badung, Bali.

 

Acara yang diselenggarakan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) ini menjadi wadah bagi para peneliti untuk berdiskusi, menyebarluaskan hasil penelitian dan pengembangan tentang kelapa sawit ke para pelaku industri termasuk UMKM dan koperasi.

 

Pada Perisai ke-8 juga diumumkan para pemenang Lomba Riset Sawit Tingkat Mahasiswa yang diikuti oleh berbagai perguruan tinggi di Indonesia. (ant)

 

Tag
Share