Transaksi Rp 80 Miliar, Kuasa Hukum PT SBS: Tak Terkait Korupsi Timah

Terdakwa Masing-masing Direktur PT SBS Robert Indarto dan GM PT TInindo Internusa, Rosalina Saat Sidang di PN Tipikor Jakarta Pusat.-screnshoot -

KORANBABELPOS.ID.- Kuasa Hukum PT Sariwiguna Binasentosa (PT SBS) Franky ST Purba menegaskan bahwa kliennya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi timah. Franky juga menegaskan, kliennya bukan pihak smelter swasta yang disebut melakukan transaksi senilai Rp 80 miliar tak terkait dengan perkara kasus dugaan korupsi timah yang saat ini tengah bergulir.

Pernyataan tegas tersebut sekaligus meluruskan informasi yang diberitakan sebuah media online nasional yang menyebutkan bahwa terdapat 136 transaksi senilai Rp 80 miliar dari smelter swasta di kasus timah.

"Transaksi tersebut bukanlah transaksi yang terkait dengan aktivitas timah terkait kerja sama smelter. Transaksi tersebut adalah transaksi PT Cipta Mineral Bumi Selaras bukan transaksi PT Sariwiguna Binasentosa. Selain itu, PT Cipta Mineral Bumi Selaras sama sekali tidak ada kaitannya dalam perkara ini," kata Franky dalam keterangannya kepada media.

BACA JUGA:Sidang Tipikor Timah, Setoran Permintaan Harvey Moeis, PT SBS Setor ke PT QSE?

Menurutnya, ada kesalahan dalam mengutip informasi yang dikaitkan dalam pemuatan artikel tersebut.

"Pemberitaan tersebut menyesatkan dan berpotensi memberikan informasi yang keliru kepada masyarakat. Bahwasanya pemberitaan tersebut hanya mengungkapkan fakta persidangan secara sepotong kemudian dikaitkan dengan perkara korupsi timah," tegas dia.

Hal ini, lanjut dia, perlu diluruskan agar tidak menyebabkan kerancuan yang berujung pada pemberian informasi sesat kepada masyarakat. 

Sebelumnya diberitakan, Jaksa menghadirkan kepala cabang money changer PT Dolarindo Intravalas Primatama, Chandra Situmeang, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Dalam kesaksiannya, Chandra mengakui 136 transaksi senilai Rp 80 miliar dari smelter swasta di kasus timah.

BACA JUGA: Kasus Tipikor Timah, MAKI Praperadilan-kan Jampidsus Kejagung

Duduk sebagai terdakwa adalah crazy rich Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku mantan Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Ermindra selaku mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa.***

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan