Tipikor Polres Basel Ungkap Korupsi DD di 3 Desa
--
TOBOALI - Polres Bangka Selatan (Basel) melalui unit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) berhasil mengungkap adanya indikasi tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) Tipikor di 3 Desa yang ada di Kabupaten Basel. Ketiga dimaksud yakni Desa Serdang, Desa Rias dan Desa Fajar Indah.
"Melalui unit III Tipidkor Polres Basel, telah berhasil mengungkap adanya dugaan Tipikor di 3 Desa yang ada di Kabupaten Basel, yakni Desa Serdang, Desa Rias dan Desa Fajar Indah," ungkap Wakapolres Basel Kompol Harry Kartono saat menggelar konferensi pers pada Rabu sore (14/12) di ruangan aula Polres Basel.
Adanya indikasi korupsi sebagai berikut, pada 2023 unit Tipidkor Polres Basel mendapatkan informasi bahwa Pemerintah Desa Rias melakukan pembayaran tunjangan kinerja (Tukin) BPD Desa Rias, lalu unit Tipidkor Polres Basel melakukan koordinasi dan joint investigasi dengan APIP yang dilakukan oleh pihak Inspektorat Basel.
Pada saat dilakukan investigasi, maka ditemukanlah kerugian negara sebesar Rp 74.700.000, dan saat ini Pemdes Desa Rias telah mengembalikan atau membayar kerugian tersebut yang disebabkan oleh kelebihan pembayaran Tukin BPD.
Kedua, Unit Tipidkor Polres Basel juga mengungkap kasus yang sama dengan Desa Rias yakni adanya Kelebihan bayar pada tunjangan BPD Desa Serdang pada tahun anggaran 2022 yang mana pada kasus ini terdapat kerugian negara sekitar Rp 21. 600.000.
Adapun modus operasinya yakni, kelebihan bayar atas pembiayaan tunjangan kedudukan BPD Desa Serdang yang tidak sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan dan saat ini Pemdes Serdang sudah mengembalikan uang tersebut.
Ketiga, yakni adanya diduga tindakan korupsi yang dilakukan oleh BUMDes Fajar Sejahtera yang berada di Desa Fajar Indah Kecamatan Pulau Besar, yang mana unit Tipidkor Polres Basel telah melakukan pulbaket dan puldata, dari hasil penyelidikan diketahui bahwa BUMDes Fajar Sejahtera Desa Fajar Indah telah menerima penyertaan modal dan bantuan keuangan dari tahun 2017 sampai tahun 2019 senilai total Rp 247. 368.674.
Lebih lanjut, dari jumlah modal tersebut diketahui terdapat penyalahgunaan atau penyimpangan atas penggunaan keuangan modal usaha milik BUMDes, indikasi korupsi bermodus bendahara BUMDes Fajar Sejahtera mencairkan uang dari rekening BUMDes bank BNI atas permintaan Kades Fajar Indah dalam beberapa waktu yang berbeda waktu dan kemudian uang tersebut di gunakan oleh para terduga pelaku untuk kepentingan pribadi.
Adapun total kerugian negara berdasarkan dari hasil audit antar unit Tipidkor dan APIP Inspektorat yaitu Rp 144. 866. 174-.
Namun, kedua terduga pelaku ini tidak ditahan oleh Kepolisian karena sudah mengembalikan total uang yang di korupsi tersebut dan juga telah adanya dasar perjanjian kerjasama antara Kemendagri, Kapolri, Kejaksaan pada tanggal 30 November 2017 tentang koordinasi APIP dengan APH. Surat Telegram Kapolri Nomor ; ST/3388/XII/HUM.3.4/2019 tanggal 31 Desember 2019 tentang arahan Presiden Republik Indonesia untuk menjaga iklim investasi guna mendukung program pemerintah dalam rangka meningkatkan pertumbuhan ekonomi melalui kegiatan preventif dan penegakan hukum yang profesional. Azaz yang terdapat di dalam hukum pidana Indonesia, 'Ultimum Remedium' Hukum Pidana Hendaklah dijadikan upaya terakhir dalam hal penegakan hukum.
"Mengingat adanya MOU dan Kerjasama tersebut kepada para terduga pelaku tidak dilakukan penahanan, tetapi mereka wajib mengganti uang yang di korupsi tersebut," pungkasnya. (im)