Luhut: Tunda Pajak Hiburan 40 Persen!
Editor: Syahril Sahidir
|
Kamis , 18 Jan 2024 - 19:29
Luhut Binsar Panjaitan.-screnshoot -
Lalu, rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang; serta panti pijat dan pijat refleksi.
Sementara untuk usaha diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa, pemerintah memperbarui kebijakan dengan menetapkan batas bawah 40 persen dan batas atas 75 persen.***