Luhut: Tunda Pajak Hiburan 40 Persen!

Luhut Binsar Panjaitan.-screnshoot -

MENTERI Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan menanggapi keluhan pelaku usaha hiburan atas kenaikan pajak barang jasa tertentu atau pajak hiburan sebesar 40 persen. 

----------

MENURUT Luhut, aturan itu bisa ditunda dan dievaluasi agar tidak merugikan masyarakat dan pelaku usaha kecil yang belum pulih sepenuhnya.

"Jadi kita mau tunda saja dulu pelaksanaannya karena itu dari Komisi XI kan sebenarnya, bukan dari pemerintah ujug-ujug terus jadi gitu. Sehingga kemarin kita putuskan ditunda, kita evaluasi," kata Luhut dalam unggahan video di akun Instagram pribadinya dikutip Disway.id, Kamis 18 Januari 2024. 

Luhut mengatakan, dia mendengar keluhan yang disampaikan pelaku usaha hiburan terkait wacana kenaikan pajak hiburan saat dirinya tengah melakukan kunjungan kerja ke Bali. 

Untuk itu ia mengambil langkah cepat dengan mengumpulkan pemangku kepentingan terkait, termasuk Gubernur Bali dan jajarannya. 

Luhut juga mengatakan, bahwa uji materi atau judicial review yang diajukan sejumlah pihak akan jadi bahan pertimbangan pemerintah dalam penerapan pajak hiburan 40 persen. 

"Ada judicial review ke Mahkamah Konstitusi, saya pikir itu harus kita pertimbangkan karena keberpihakan kita ke rakyat kecil karena itu banyak menyangkut pada pedagang-pedagang kecil juga," imbuhnya. 

Luhut menegaskan dirinya sangat mendukung penuh pengembangan pariwisata di seluruh daerah. Oleh karena itu, ia tak ingin kenaikan pajak itu membebani pelaku usaha dan sektor usaha di bawahnya. 

BACA JUGA:Dengar Jeritan dari Melonjaknya Pajak Hiburan, karaoke dan Mandi Spa = 75%

"Jadi hiburan itu jangan hanya dilihat diskotek. Bukan, ini banyak, sekali lagi impact (dampak) pada yang lain, orang yang menyiapkan makanan, jualan dan yang lain sebagainya. Saya kira, saya sangat pro dengan itu dan saya tidak melihat alasan untuk kita menaikkan pajak dari situ," ujar Luhut. 

Mengutip salinan UU No 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), pajak hiburan terbagi dalam 11 jenis pajak dan ditetapkan paling tinggi sebesar 40 persen. 

Pajak 40 Persen untuk 11 jenis pajak itu, berdasarkan Pasal 55 UU 1/2022, di antaranya tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu. Tontonan audio visual yang dimaksud di antaranya pertunjukan kesenian, musik, tari, dan/atau busana, kontes kecantikan, kontes binaraga, pameran, serta pertunjukan sirkus, akrobat, dan sulap. 

Kemudian, pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor, permainan ketangkasan, olahraga permainan dengan menggunakan tempat/ruang dan/atau peralatan, serta perlengkapan untuk olahraga dan kebugaran. 

Tag
Share