Viral Tuak, Beer, Wine, dan Tuyul = Halal, MUI tak Bertanggung Jawab?
Prof Asrorun Niam Sholeh-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Viral! Produk makanan dan minuman dengan nama beer, tuak, wine, hingga tuyul mendapat sertifikat halal. Nah, jadi menurut Majelis Ulama Indonesia (MUI) bagaimana ini?
Produk itu melalui proses sertifikasi halal secara self declare yang tidak dilakukan oleh MUI.
Hal ini sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Halal.
Dari empat kriteria penggunaan nama dan bahan, salah satunya tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol makanan dan/atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan. Sehingga, nama produk yang terasosiasi dengan produk haram, termasuk dalam hal rasa, aroma, hingga kemasan diharamkan.
BACA JUGA:Sinergitas Ulama-Umara, Panglima TNI: Terima Hasil Ijtima MUI
Begitu pula dengan ketentuan Fatwa MUI Nomor 44 tahun 2020 tentang penggunaan nama, bentuk dan kemasan produk yang tidak dapat disertifikasi halal.
Fatwa tersebut mengatur pelarangan penggunaan nama dan/atau simbol makanan dan/atau minuman yang mengarah kepada nama benda atau binatang yang diharamkan, termasuk babi dan khamr atau alkohol.
Kecuali, produk tersebut termasuk dalam produk tradisi ('urf) dan sudah dipastikan tidak mengandung unsur yang diharamkan, seperti bakso, bakmi, bakpia, bakpao.
BACA JUGA: Masyarakat Antusias Atas Produk Halal
"Dari hasil investigasi dan pendalaman, terkonfirmasi bahwa informasi (viral) tersebut valid, produk-produk tersebut memperoleh Sertifikat Halal dari BPJPH melalui jalur Self Declare, tanpa melalui audit Lembaga Pemeriksa Halal, dan tanpa penetapan kehalalan melalui Komisi Fatwa MUI," ungkap Ketua MUI Bidang Fatwa Prof Asrorun Niam Sholeh Senin, 30 September 2024.
Padahal, standar fatwa MUI tidak membenarkan hal tersebut. Hadeh.***