Kejahatan 'Anak' Makin Menjadi Akibat Pornografi

--

Peran orang tua dan masyarakat dalam melakukan amar makruf juga makin lemah. Orang tua memberikan fasilitas ponsel sebebas-bebasnya tanpa memberikan pemahaman yang benar dalam menggunakannya. Masyarakat juga cenderung makin individualis dengan kerusakan yang menimpa generasi. Akibatnya generasi bablas ke jurang kemaksiatan. 

 

Mirisnya lagi ketika mereka yang dianggap “anak” ini  melakukan kejahatan tidak bisa ditahan sebab berdasarkan UU perlindungan anak, mereka yang berusia dibawah 18 tahun masih dikategorikan anak. Bahkan dalam pasal 69 UU Perlindungan anak menyatakan bahwa anak yang berkonflik hukum yang belum berusia 14 tahun hanya dikenai tindakan bukan pemindanaan. 

 

Inilah yang terjadi pada keempat pelaku pembunuhan dan pemerkosaan remaja di Palembang. Berdasarkan Detiksumbagsel, pelaku utama yang berusia 16 tahun hanya terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara, sedangkan tiga pelaku lainnya ditampung di Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan Hukum (PSRABH) Ogan Ilir karena masih berusia di bawah 14 tahun. 

 

Sungguh tidak adil dan tidak setimpal. Sebab semua pelaku telah melakukan perbuatan keji dan biadab yakni menghilangkan nyawa dan kehormatan manusia.

 

Jelas sekali aturan ini akan membuat “anak-anak” tidak jera melakukan kejahatan. Anak pelaku kejahatan akan terus muncul sebab terus “dimaklumi” oleh aturan. Walhasil, hilangnya fungsi pendidikan, orang tua, masyarakat hingga negara membuat anak makin terjerat pornografi dan kejahatan.

 

//Islam Melindungi Generasi dari Pornografi

Islam melindungi generasi dari berbagai sisi kerusakan. Berbagai mekanisme Islam diejawantahkan dalam kehidupan melalui wadah yang bernama negara. Negara yang menerapkan Islam dalam melindungi generasi akan memiliki berbagai regulasi yang saling berkesinambungan membentuk perisai yang menjaga generasi. 

 

Beberapa hal yang dilakukan negara dalam Islam untuk menjaga generasi adalah:

 

Tag
Share