Kotak Kosong Menang, Pilkada Ulang Bisa Pakai APBN

Kotak Kosong Menang, Pilkada Ulang Bisa Pakai APBN.-Antara-

Meski begitu, Idham mengimbau pendukung kotak kosong harus menaati aturan berkampanye. Adapun salah satunya mereka dilarang berkampanye saat hari tenang dan hari pencoblosan.

 

"Kami akan larang apa pun itu bentuknya kalau sudah mengarah kegiatan ke kampanye akan kami karang," kata dia.

 

Ia juga meyakini bahwa Bawaslu akan melakukan hal serupa, yaitu melarang adanya kampanye di hari tenang dan hari pencoblosan.

 

"Maka, kami akan larang dan kami yakin rekan-rekan kami Bawaslu juga akan melakukan pengawasan aktif berkenaan dengan hal ini," pungkasnya.

(ant)

 

 

GRAFIS Daerah dengan Pasangan Calon Tunggal 

 

Pilkada Provinsi

1. Papua Barat: Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani

 

Tag
Share