Kotak Kosong Menang, Pilkada Ulang Bisa Pakai APBN

Kotak Kosong Menang, Pilkada Ulang Bisa Pakai APBN.-Antara-

JAKARTA - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung mengatakan bahwa anggaran pilkada ulang imbas kotak kosong menang melawan calon tunggal dapat memakai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

“Pilkada itu di dalam undang-undang disebutkan, tanggung jawab daerah juga bisa diambil alih APBN,” kata Doli di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, sebagaimana redaksi kutip dari ANTARANEWS, Rabu (25/9/2024). 

 

Doli juga menyebutkan bahwa penggunaan APBN untuk pilkada ulang juga bisa terjadi karena sejumlah daerah dari total 37 daerah yang akan menyelenggarakan pilkada dengan calon tunggal memiliki Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) yang minim.

 

“Saya kira nanti ini harus diambil tanggung jawab oleh pemerintah pusat dalam pelaksanaannya,” ujarnya.

 

Doli menjelaskan bahwa pengaturan mengenai pilkada ulang tersebut akan tercantum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU). Sebelumnya, rapat dengar pendapat Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyepakati bahwa pilkada ulang diselenggarakan pada tahun 2025 apabila ada kotak kosong menang melawan calon tunggal.

 

Masih mengutip ANTARANEWS, selanjutnya, rapat itu memutuskan Komisi II DPR RI akan membahas lebih lanjut bersama Kemendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP mengenai PKPU yang mengatur tentang penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon pada rapat kerja dan rapat dengar pendapat yang diagendakan pada 27 September 2024.

 

Pada kesempatan berbeda, anggota KPU RI August Mellaz di Jakarta, Senin (23/9), mengungkapkan ada 37 pasangan calon tunggal yang akan menghadapi kotak kosong pada Pilkada 2024.

 

Tag
Share