Meskipun tak Terbukti Secara DNA di Pengadilan, Marcellus Williams Hukum Suntik Mati

Marcellus Williams-screnshot-

SETELAH menjalani masa persidangan yang panjang Marcellus Williams diputuskan dieksekusi mati pada Selasa 24 September pukul 18.00 waktu setempat oleh pihak pengadilan Missouri, Amerika Serikat.

----------

JADWAL eksekusi ini merupakan yang ketiga kalinya, di mana sebelumnya pada Januari 2015 dan satu lagi pada Agustus 2017 telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung negara bagian dan mantan Gubernur Missouri Eric Greitens.

Putusan persidangan, Marcellus Williams tetap di hukum suntik mati meskipun tak terbukti secara DNA dan Mahkamah Agung dan Gubernur Missouri akan melaksanakan hukuman terhadap tesangka pembunuhan ini.

Peristiwa pembunuhan tersebut berawal dari aksi mencurian dompet serta laptop di rumah Gayle pada 1998.

Dalam peristiwa itu, dikatakan bahwa Gayle ditikam sebanyak 43 kali dengan pisau pada tanggal 11 Agustus 1998.

Pihak berwenang mengatakan bahwa pacar Williams melihat tas dan laptop yang hilang di mobilnya, kemudian menjual komputer tersebut beberapa hari kemudian. 

BACA JUGA:Residivis Pembunuhan Berencana Ditangkap

Henry Cole yang merupakan rekan satu sel dengan Williams saat dia berada di penjara pada tahun 1999 atas tuduhan yang tidak terkait, mengatakan kepada jaksa bahwa teman satu selnya telah mengakui pembunuhan tersebut secara rinci.

Sedangkan Mike Parson selaku Gubernur Missouri dari Partai Republik mengatkan bahwa pihaknya menolak permintaan Williams untuk membebaskannya dan mengubah hukumannya menjadi penjara seumur hidup.

"Tidak ada fakta nyata dari kasus ini yang membuat saya percaya bahwa Williams tidak bersalah," kata Parson.

"Dengan demikian, hukuman Tn. Williams akan dilaksanakan seperti yang diperintahkan oleh Mahkamah Agung,” tambahnya.

Selain itu pihak Mahkamah Agung Missouri juga menolak permintaan untuk membatalkan eksekusi secara langsung guna memberi waktu bagi pengadilan yang lebih rendah untuk membuat keputusan baru tentang apakah jaksa penuntut umum mengecualikan calon juri kulit hitam karena alasan rasial selama vonis Williams tahun 2001.

"Meskipun hampir seperempat abad litigasi di pengadilan negara bagian dan federal, tidak ada bukti kredibel tentang ketidakbersalahan yang sebenarnya atau bukti kesalahan konstitusional yang merusak kepercayaan pada putusan awal," tulis Hakim Zel Fischer dalam putusan Mahkamah Agung.

Tag
Share