Calon Kepala Daerah yang Gagal Jadi Peserta Pilkada Bisa Ajukan Sengketa ke Bawaslu
Bawaslu RI-screenshot-
KORANBABELPOS.ID, JAKARTA - Bakal calon kepala daerah yang tidak ditetapkan sebagai peserta Pilkada Serentak 2024, dapat memilih jalan dengan mengajukan sengketa proses pendaftaran ke Bawaslu RI.
"Misalnya, jika ketika calon kepala daerah ditetapkan tidak memenuhi syarat oleh KPU, sehingga kemudian yang bersangkutan bisa mengajukan sengketa kepada Bawaslu," kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja, sebagaimana dikutip Babel pos dari ANTARA, Jumat (20/9/2024)
BACA JUGA:Banyak Petahana, Bawaslu Minta Kepala Daerah Jaga Netralitas ASN di Pilkada 2024
Dikatakan Bagja, sengketa pasca-penetapan dinilai rawan. Ia mencontohkan dampaknya bisa berujung pada pengepungan kantor Bawaslu oleh massa yang tidak terima atas hasil proses pendaftaran.
"Dari situlah kerawanan kemungkinan akan terjadi, massa untuk melakukan pengepungan terhadap kantor Bawaslu yang sedang atau akan melakukan proses musyawarah terbuka," jelasnya.
Sejauh ini, Bawaslu sudah menerima laporan terkait dengan netralitas ASN dan juga kampanye di luar jadwal.
BACA JUGA: Calon Diminta Bawaslu Menahan Diri
Namun di satu sisi, Bagja mengingatkan peserta pemilu bahwa kampanye di luar jadwal masih belum ditetapkan secara resmi oleh KPU.
"Laporan ke Bawaslu soal netralitas ASN sudah ada. Kemudian di luar kampanye, misalnya, ada kampanye, apakah ini kampanye? Sekarang pertanyaannya apakah sudah ada kepala daerah," ujar Bagja.
"Sampai saat ini belum ada calon kepala daerah, nanti tanggal 22 mulai ada calon kepala daerah. Dan kemudian, sudah masuk tiga hari kemudian masuk pada tahapan kampanye, di situlah seluruh ketentuan larangan berlaku," pungkas dia.**
BACA JUGA:Bawaslu Daerah Diminta Kumpulkan Kepala Desa, Ingatkan Soal Netralitas