Soal Kerjasama PT Timah Dengan Smelter Swasta? Saksi Akui Ada Dalam RKAB

Terdakwa Suparta, Harvey Moeis, dan Reza Ardiansyah.-screnshoot -

KORANBABELPOS.ID.- Staf Direktorat SDM PT Timah Tbk, Eko Zuniarto Saputro, yang dihadirkan sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengelolaan timah menyatakan bahwa kegiatan mitra kerja sama fasilitas peleburan bijih timah (smelter) dengan pihak swasta dimuat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) perusahaan.

Pencantuman kerja sama pada RKAB itu diungkap Eko saat memberikan keterangan di sidang korupsi timah Harvey Moeis, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta, dan Direktur Pengembangan PT RBT, Reza Andriansyah. 

RKAB merupakan dokumen yang wajib disusun oleh perusahaan pertambangan setiap tahun dan diajukan untuk disetujui oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) atau instansi yang mendapat pendelegasian kewenangan dari Kementerian ESDM.  Kemitraan kerja sama smelter PT Timah mencakup kegiatan penambangan, sewa alat penambangan, dan peleburan crude tin atau sisa peleburan pertama bijih timah.

BACA JUGA:Rp 4 Triliun PT Timah Bayar ke PT RBT

Kemitraan itu dengan lima smelter, yakni PT RBT, PT Stanindo Inti Perkasa (SIP), CV Venus Inti Perkasa (VIP), PT Tinindo Internusa (Tinindo), PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS). Namun demikian, dia mengaku tidak mengtahui alasan PT Timah melakukan kemitraan ini.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung mengungkap adanya pembayaran Rp 11 triliun dari PT Timah kepada lima perusahaan smelter swasta dalam surat dakwaan. Salah satunya surat dakwaan Emil Ermindra, mantan Direktur Keuangan PT Timah.

Hakim juga mencecar Eko PT Timah tak membuka kerja sama terkait pengumpulan bijih timah itu dilakukan dengan sistem memenangkan tender. Sebab, kata hakim, PT RBT dan tiga perusahaan afiliasinya merupakan pesaing PT Timah namun justru diberikan penerbitan SPK.

"Kenapa? Ada tidak dikaji bahwa dicari, ini dibuka untuk umum nggak seperti tender? Ini kan perusahaan ini kan punya negara. Dibuka tidak? Artinya perusahaan bisa juga yang selain yang terafiliasi itu tadi bisa mendaftarkan diri menjadi CV yang diberikan SPK?" tanya hakim.

"Untuk SPK yang mengeluarkan dari unit penambangan Yang Mulia, saya tidak ikut dalam pengeluaran SPK, di unit penambangan Direktorat Bangka, SPK-nya sedangkan saya tidak ikut menerbitkan SPK untuk bijih, Yang Mulia," jawab Eko.

"Ini kan perusahaan RBT kan kompetitor dari PT timah?" tanya hakim.

"Iya, Yang Mulia," jawab Eko.

BACA JUGA: Rp 11 Triliun Mengalir dari PT Timah, Nambang 1 Lokasi, SPK Banyak?

"Mereka punya CV, CV yang terafiliasi, sedangkan yang memberikan SPK PT Timah. Kan begitu, kan artinya orang sana yang diberi juga yang saingan sama kita, kita beri SPK. Kenapa nggak cari CV lain yang netral yang justru mencari mengumpulkan timah itu untuk PT Timah, kalau ke sana kan lucu kesannya kan, persaingan tapi kita memberikan peluang," kata hakim.

"Izin yang itu saya tidak tahu, Yang Mulia. Setahu saya memang ada permohonan untuk penerbitan SPK, setahu saya hanya itu saja Yang Mulia dari CV-nya ke unit penambangan, Yang Mulia," jawab Eko.

Tag
Share