Residivis Pembunuhan Berencana Ditangkap

Residivis Pembunuhan Berencana Ditangkap.-Agus Putra-

*Simpan 52 Paket Sabu Siap Edar 

PANGKALPINANG - Romdan alias Dan (26), seorang residivis kasus pembunuhan berencana ditangkap Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Pangkalpinang. Warga Jalan Depati Hamzah RT 006 RW 002 Kelurahan Bacang Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang ini dicokok polisi lantaran menyimpan narkoba jenis sabu di kediamannya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 52 paket sabu siap edar dengan berat bruto 17,93 gram. Pemuda pengangguran ini diringkus pada Selasa (17/9/2024) sekira pukul 23.00 WIB dikediamannya.

"Saat ini tersangka sudah ditahan di sel tahan Polresta Pangkalpinang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Namun dari catatan kepolisian, tersangka sudah pernah dihukum dalam perkara pembunuhan pada tahun 2017 lalu dengan putusan sembilan tahun dan bebas tahun 2021 lalu," kata Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir kepada Babel Pos, Rabu (18/9/2024).

Raden mengatakan, penangkapan tersangka bermula dari laporan masyarakat setempat. Tersangka diduga kerap menjadi perantara jual beli atau pelempar sabu di wilayah Kecamatan Bukit Intan. Bermodal informasi inilah, ujar Raden, pihaknya langsung melakukan penyelidikan dan penggerebakan di kediaman tersangka. "Saat dilakukan penggeledahan, kita temulan 38 paket sabu ukuran kwcul siap edar di dalam dompet berwarna cokelat di atas lemari ruang tamu dan satu paket sedang sabu yang di bungkus dengan satu lembar tisu disimpan di dalam dompet berwarna abu-abu serta 13 paket sabu ukuran kecil yang ditemukan di dalam satu buah dompet berwarna abu-abu di dalam lemari ruang tamu," ungkap Raden.

Selain sabu, dikatakan Raden, pihaknya juga menyita barang bukti berupa dua bungkus plastik strip bening ukuran sedang, enam buah potongan pipet plastik, satu buah timbangan digital, satu bal plastrik strip bening ukuran kecil, satu lembar tisu, satu buah sendok plastik yang terbuat dari potongan pipet plastik, satu buah dompet berwarna cokelat, satu buah dompet berwarna abu-abu dan satu unit HP Infinix Hot Ii Play  warna biru. "Selanjutnya tersangka berikut barang bukti  dibawa ke Polresta Pangkalpinang guna pemeriksaan lebih lanjut," tegas Raden.

Lebih lanjut perwira balok tiga ini menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka bekerja dengan seorang bandar bernama Daru yang kini sudah ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO). Dimana, katanya, tersangka sudah lima kali mendapatkan sabu dari bandar tersebut. "Tersangka ini mendapatkan upah Rp500 ribu untuk setiap kali menerima sabu dan dia diperintahkan melempar atau membuang sabu di seputaran Kecamatan Bukit Intan," pungkas Raden.

Kini atas perbuatannya, tersangka harus kembali merasakan dinginnya jeruji besi. Dia disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.(pas)

Tag
Share