Kamis, 31 Okt 2024
Network
Beranda
Headline
Pangkalpinang
Politika
Daerah
Bangka
Bangka Tengah
Bangka Selatan
Bangka Barat
Belitung
Belitung Timur
Komunikasi Bisnis
Advetorial
Kolom
Catatan Politik
Bahasa
History
Taring
Soccer
Lainnya
Gadget
Hiburan
Literasi
Kesehatan
Nasional
Opini
Network
Beranda
Advetorial
Detail Artikel
Raperda SOTK Disahkan, Pemkot Pangkalpinang Tambah Tiga OPD
Reporter:
Juliadi
|
Editor:
Jal
|
Senin , 15 Jan 2024 - 21:52
--
raperda sotk disahkan, pemkot pangkalpinang tambah tiga opd pangkalpinang - dewan pimpinan rakyat daerah (dprd) kota pangkalpinang menggelar rapat paripurna kesebelas masa persidangan ii tahun 2024. hadir penjabat (pj) wali kota pangkalpinang, dra lusje anneke tabalajun m.pd pada sidang di ruang rapat paripurna, senin (14/1/2024) pagi. paripurna kali ini membahas raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kota pangkalpinang nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota pangkalpinang yang telah diajukan oleh pemerintah kota pangkalpinang. baca juga:polresta amankan tahapan kampanye pemilu 2024 "terimakasih kepada pansus 9 yang telah membahas bersama pemerintah kota pangkalpinang atas raperda tentang perubahan kedua atas peraturan daerah kota pangkalpinang nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota pangkalpinang. raperda ini telah diajukan oleh pemerintah kota pangkalpinang kepada dprd kota pangkalpinang," urai pj wako lusje dalam sambutannya. perda kota pangkalpinang nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota pangkalpinang sendiri sudah mengalami perubahan melalui perda kota pangkalpinang nomor 1 tahun 2020 tentang perubahan atas peraturan daerah kota pangkalpinang nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota pangkalpinang. "dalam perubahan perda ini ada penambahan 3 perangkat daerah. yang semula berjumlah 15 perangkat daerah menjadi 18 perangkat daerah," katanya. baca juga:pagu anggaran pemkot minus rp 24 miliar baca juga:15 perwira polresta jadi irup di sekolah rancangan perda kota pangkalpinang tentang perubahan kedua atas perda kota pangkalpinang nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota pangkalpinang. berdasarkan ketentuan pasal 2 peraturan menteri dalam negeri nomor 25 tahun 2021 tentang dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu menyatakan bahwa dpmptsp yang tidak merumpum atau dirumpumkan dengan urusan pemerintahan lainnya yang menjadi kewenangan daerah provinsi dan daerah kota, maka urusan pemerintahan bidang tenaga kerja yang semula bergabung dengan dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu harus dipisahkan. di samping itu juga berdasarkan ketentuan peraturan presiden nomor 78 tahun 2021 tentang badan riset dan inovasi nasional dan kepala badan riset inovasi nasional nomor : b-91/i/ot.00.00/1/2023 tentang pembentukan brida terintegrasi dengan bappeda , sehingga nomenklatur badan perencanaan pembangunan dan penelitian pengembangan daerah perlu disesuaikan. untuk saat ini terkait dengan adanya beberapa kebijakan dari pemerintah pusat, termasuk adanya perubahan regulasi yang selama ini menjadi dasar dalam pembentukan dan susunan perangkat daerah. berdasarkan ketentuan maka perda kota pangkalpinang nomor 18 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kota pangkalpinang dipandang perlu diubah. "disahkannya raperda ini menjadi landasan hukum pemerintah kota pangkalpinang untuk menjalankan tugas pemerintahan. dalam membangun kota pangkalpinang agar lebih maju dan berkembang lebih baik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tuturnya. untuk pengisian jabatan kepala dinas tenaga kerja menurut pj wako lusje harus melalui lelang sesuai ketentuan mengingat hal ini merupakan jabatan eselon ii. "untuk sementara bisa diisi oleh eselon iii. kita juga akan rapat internal siapa yang berhak dan layak ditempatkan disana. kita minta izin ke menteri melalui gubernur dan izin teknis bkn," imbuhnya. sementara, ketua dprd kota pangkalpinang, abang hertza mengaku paripurna kali ini sudah memenuhi kuorum karena ada delapan orang yang menandatangani secara fisik dan izin ada sepuluh orang. "sehingga kuorum ditotalkan ada delapan belas orang. untuk semua izin itu bisa di pertanggungjawabkan, mereka tetap mengikuti semua mekanisme yang berlaku,” jelasnya. pansus 9 sendiri membahas terkait dengan sotk dan ini menjadi penting sebagai dasar hukum untuk menindaklanjuti perda tersebut. dimana anggaran sudah disiapkan namun masih menunggu regulasi. "hari ini mau tidak mau regulasi harus disiapkan dengan di fasilitasi pemerintah provinsi. kenapa mesti tunggu lama, kalau tunggu habis kampanye terlalu jauh," ujarnya. kebijakan yang diambil menurutnya sudah cukup bijaksana. meski dalam dalam kondisi anggota dewan mayoritas tidak ada ditempat tapi sudah memenuhi kuorum. "intinya sebagai ketua dprd kita maklumi kawan-kawan urusan kepentingan politis, tapi rata-rata perwakilan fraksi tercermin sehingga kita ambil keputusan dan hari ini semua fraksi menyetujui raperda menjadi perda," tukasnya.(tob)
1
2
»
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Babel Pos 16 Januari 2024
Berita Terkini
Punya Segudang Pengalaman, Hendra Caya Dinilai Sosok Tepat sebagai Pemimpin Daerah
Headline
6 menit
Warga Lintang Senang Dengan Gagasan yang Ditawarkan Kamarudin-Khairil
Headline
11 menit
Personel TNI Dikirim ke Filipina, Misi Kemanusiaan
Headline
46 menit
Eks Pimpinan Nilai Integritas KPK Menurun
Headline
51 menit
Kasus Guru Supriyani, 6 Polisi Diperiksa Propam
Headline
2 jam
Berita Terpopuler
Simak 3 Jenis Surat Suara di Pilkada Serentak 2024!
Headline
20 jam
Pengakuan Harvey Moeis 'Tak Meyakinkan'? Hakim: Sulit Diterima?
Headline
20 jam
Kasipenkum Akui Ada Erzaldi ke Kejati
Headline
23 jam
Kesaksian Eks Dir Ops PT Timah, Alwin Albar, Tetian Orang Dekat Dirkeu?
Headline
20 jam
Mulai 10 November, Batik Air Punya Rute Baru, Jakarta – Bengkulu Pulang Pergi
Headline
7 jam
Berita Pilihan
Pernyataan Sandra Dewi Mengecewakan, Rp 420 M, Kemana?
Headline
2 minggu
Bos Smelter Ungkap, MoU Dengan PT Timah dan CSR untuk Bantu Pemerintah dan Rakyat
Headline
4 minggu
Sidang Tipikor Tata Niaga Timah Aon Cs, Saksi Tak Sebut Terdakwa?
Headline
1 bulan
Tipikor Timah, dari Super Heboh, Kini Mulai Senyap?
Headline
4 bulan
Dugaan Tipikor KUR BSB Naik Penyidikan, Siapa Calon Tersangka?
Headline
4 bulan