Oknum Honorer BPBD Babel Nyambi Jadi Kurir Sabu

--

*Tergiur Upah Besar

PANGKALPINANG - Seorang pegawai honorer di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berinisial DA (20) diringkus oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang.

Pemuda yang merupakan warga Jalan Delima Siam III RT 003 RW 001 Kelurahan Bukit Besar Kecamatan Girimaya Kota Pangkalpinang itu ditangkap lantaran diduga menjadi kurir narkoba jenis sabu.

Dia ditangkap bersama rekannya berinisial FG (18). Dari tangan kedua tersangka, disita barang bukti 41,84 gram sabu siap edar. "Ya salah satu tersangka berinisial DA profesinya sebagai honorer BPBD Babel. Saat ini DA bersama FG sudah diamankan di Polresta Pangkalpinang guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Antoni Saputra kepada Babel Pos, Senin (15/1/2024).

BACA JUGA:Pengedar Sabu di Bangka Barat Miliki Senpi

BACA JUGA:Cewek Tomboy Edar Puluhan Paket Sabu

Antoni mengungkapkan, kedua tersangka ditangkap pada Minggu (14/1/2024) sekira pukul 00.30 WIB dikediaman FG di Jalan Batu Nirwana RT 003 RW 001 Kelurahan Semabung Baru Kecamatan Bukit Intan Kota Pangkalpinang. Penangkapan tersangka, kata dia, berawal dari adanya laporan masyarakat.

"Berawal dari informasi itu, kita lakukan penyelidikan dan saat dilakukan penggelesahan, kita berhasil menemukan empat bungkus sabu ukuran besar dan 30 bungkus sabu ukuran kecil siap edar dengan berat bruto sabu 41,84 gram," beber Antoni.

Selain sabu, dikatakan Antoni, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa 30 buah potongan pipet plastik, satu buah dompet kain bewarna merah, satu buah potongan plastik, tiga buah timbangan digital, satu buah potongan plastik kresek warna hitam, satu unit handphone merek Infinix warna putih, satu buah tas selempang warna hitam, satu unit sepeda motor merek Honda Scoopy warna hitam merah, satu unit handphone merek Infinix Hot 12 i warna biru dan satu buah buku catatan transaksi narkotika.

"Saat diinterogasi, barang bukti sabu tersebut diketahui milik DA yang merupakan honorer BPBD Babel," kata perwira balok tiga ini.

Dari hasil pemeriksaan sementara, lebih lanjut Antoni menambahkan, tersangka DA baru pertama kali menjadi kurir sabu. Tersangka DA, tambah Antoni, nekat nyambi jadi kurir sabu lantaran tergiur dengan upah yang dijanjikan. "Menurut keterangan tersangka DA, dia dijanjikan mendapatkan upah sebesar Rp700 ribu untuk satu bungkus sabu. Selain itu, tersangka juga dapat memakai sabu secara gratis. Karena tersangka baru belajar, jadi dia minta bantu rekannya FG untuk  memisahkan sabu menjadi paket kecil yang siap untuk diedarkan," tegas Antoni.

Atas perbuatannya, kata Antoni, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.(pas)

 

Mikron: Otomatis Langsung Pecat

Tag
Share