Dua Wanita Cantik yang Terseret Kasus Timah, Sandra Dewi dan Anggraini
Anggraini dan Sandra Dewi-screnshot-
Dakwaan jaksa penuntut Kejari Jakarta Selatan dikomandani, Ardito Muwardi, mengungkap terkait susunan direksi dan komisaris Perusahaan. Dihadapan majelis hakim yang diketuai Fajar Kusuma Aji, beranggota Rios Rahmanto dan Sukartono, mengungkapkan PT RBT berdiri tahun 2007 berdasarkan Akta Notaris nomor 15 tanggal 16 Juli 2007 tentang Akta Pendirian yang dibuat dihadapan notaris Francisca Suci Setiawati. RBT merupakan perusahaan yang salah satu bidang usahanya adalah bidang pertambangan.
"Bahwa terhadap hasil pembayaran kerja sama sewa smelter dan kegiatan pembelian bijih timah illegal yang diterima terdakwa Suparta melalui PT Refined Bangka Tin, seluruhnya sebesar Rp 4.571.438.592.561,56," lanjut jaksa.
Kemudian melalui PT RBT, Suparta mentransfer kepada 13 perusahaan afiliasinya. Transaksi ini seolah-olah sebagai pembayaran bijih timah.
Perusahaan yang dipimpinnya juga melakukan pembayaran kepada tiga perusahaan penyewaan alat processing penglogaman bijih timah. Bahkan, Suparta melalui istrinya, Anggreini menerima uang lainnya selain Rp 4,5 triliun tersebut.
BACA JUGA:Tipikor Timah, Istri Suparta Terus Hadiri Sidang, Ke Anggraeni Rp 4,5 Triliun
Sama dengan Harvey, ia turut menerima uang jasa pengamanan yang dibuat seolah-olah CSR lewat PT QSE milik Helena. Penerimaannya sejak akhir 2018 hingga awal 2024 ke rekening BCA milik Anggreini. Transaksinya hingga sebanyak 39 kali dengan jumlah total Rp 42,3 miliar.
Jaksa menambahkan, selain menerima pembayaran bijih timah dan sewa smelter dari PT Timah, Suparta juga menerima uang CSR dari Harvey. Uang itu ia serahkan kepada istrinya, untuk ditukarkan ke mata uang maupun rupiah.
"Sehingga seolah-olah terjadi transaksi jual beli valas (valuta asing) di money changer PT Quantum Skyline Exchange," kata jaksa.
Apakah keduanya juga akan menjadi tersangka? Kita tunggu?***