Tipikor Timah, Istri Suparta Terus Hadiri Sidang, Ke Anggraeni Rp 4,5 Triliun

Anggraeni Istri Suparta Dirut RBT.-screnshoot -

KORANBABELPOS.ID.- Anggraeni terlihat selalu hadir di sidang suaminya Dirut PT RBT Suparta, yang menjadi terdakwa dalam kasus tipikor tata niaga komoditas timah terkait wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Sayangnya, Wanita muda berkulit putih itu enggan diwawancara Ketika didekati BABELPOS.

"Gak usah ya, saya takut salah," tukasnya seraya tergesa-gesa dan berlalu.

Sebenarnya cukup menarik kalau Wanita yang menjabat sebagai Komisaris Utama PT RBT itu mau bicara.  Karena dalam pusaran kasus yang menyeret suaminya ini, nama Anggraeni justru cukup banyak disebut, bahkan uang mengalr ke rekeningnya sangat fantastis mencapai p 4,5 Triliun.

BACA JUGA:Dakwaan Suparta Munculkan Nama Adam dan Peter, Tanda Tangan Cek Kosong?

Suparta Dirut, Anggraeni Komut

Dirut PT Refined Bangka Tin (RBT) Suparta dan Direktur Pengembangan, Reza Andriansyah dua bos smelter pertama yang disidang.  

Dakwaan jaksa penuntut Kejari Jakarta Selatan dikomandani, Ardito Muwardi, mengungkap terkait susunan direksi dan komisaris Perusahaan. Dihadapan majelis hakim yang diketuai  Fajar Kusuma Aji, beranggota Rios Rahmanto dan Sukartono, mengungkapkan  PT RBT berdiri  tahun 2007 berdasarkan Akta Notaris nomor 15 tanggal 16 Juli 2007 tentang Akta Pendirian  yang dibuat dihadapan notaris Francisca Suci Setiawati. RBT merupakan perusahaan yang salah satu bidang usahanya adalah bidang pertambangan.

Namun di tahun 2016 berdasar akta nomor   7 tanggal 08 Agustus 2016 tentang Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa  susunan pengurus  dialihkan kepada terdakwa Suparta dan Istrinya Anggraeni. Dengan susunan kepengurusan komisaris  Anggreini dan direktur utama Suparta. Sedangkan  terdakwa Reza Andriansyah selaku bisnis development.  Dep. Operasional,  Agus Susanto dan  Kepala tehnik tambang  Roymond Founisea.

"Bahwa terhadap hasil pembayaran kerja sama sewa smelter dan kegiatan pembelian bijih timah illegal yang diterima terdakwa Suparta melalui PT Refined Bangka Tin, seluruhnya sebesar Rp 4.571.438.592.561,56," lanjut jaksa.

Kemudian melalui PT RBT, Suparta mentransfer kepada 13 perusahaan afiliasinya. Transaksi ini seolah-olah sebagai pembayaran bijih timah.

Perusahaan yang dipimpinnya juga melakukan pembayaran kepada tiga perusahaan penyewaan alat processing penglogaman bijih timah. Bahkan, Suparta melalui istrinya, Anggreini menerima uang lainnya selain Rp 4,5 triliun tersebut.

Sama dengan Harvey, ia turut menerima uang jasa pengamanan yang dibuat seolah-olah CSR lewat PT QSE milik Helena. Penerimaannya sejak akhir 2018 hingga awal 2024 ke rekening BCA milik Anggreini. Transaksinya hingga sebanyak 39 kali dengan jumlah total Rp 42,3 miliar.

Jaksa menambahkan, selain menerima pembayaran bijih timah dan sewa smelter dari PT Timah, Suparta juga menerima uang CSR dari Harvey. Uang itu ia serahkan kepada istrinya, untuk ditukarkan ke mata uang maupun rupiah.

"Sehingga seolah-olah terjadi transaksi jual beli valas (valuta asing) di money changer PT Quantum Skyline Exchange," kata jaksa.

Tag
Share