Apes!!! Robianto Ditangkap Polisi Saat Lempar Sabu

--

PANGKALPINANG - Nasib apes dialami Robianto alias Adur (35), warga Desa Bukit Kijang Kecamatan Namang Kabupaten Bangka Tengah. Pasalnya, pria yang berprofesi sebagai buruh harian ini ditangkap saat sedang melempar barang yang diduga narkoba jenis sabu.

Kasat Resnarkoba Polresta Pangkalpinang, AKP Raden Hasir mengatakan, tersangka diringkus pada Jumat (13/9/2024) sekira pukul 10.00 WIB di pinggiran Jalan Pangkol Desa Air Mesu Timur Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.

Saat itu, kata dia, anggota piket  Polsek Pangkalan Baru sedang melaksanakan patroli di seputaran  jalan Air Mesu timur. Diperjalanan, anggota mencurigai seorang pria melempar barang yang diduga narkoba jenis sabu.

Melihat hal itu, lanjut Raden, anggota pun melakukan pemeriksaan terhadap seseorang pria tersebut. Dari hasil pemeriksaan, ternyataditemukan tiga paket diduga narkoba jenis sabu yang disimpan di kantong celana sebelah kanan. "Kemudian oleh anggota Polsek Pangkalan Baru, pelaku dan barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Pangkalpinang," ujar Raden kepada Babel Pos, Sabtu (14/9/2024).

Raden mengatakan, setelah melihat gerak-gerik tersangka yang semakin mencurigakan saat dilakukan pemeriksaan, pihaknya pun melakukan pengembangan dikontrakan tersangka yang berada di Gang Rang Riang RT 003 RW 001 Desa Jeruk Kecamatan Pangkalan Baru Kabupaten Bangka Tengah.

Alhasil, dikatakan Raden, tersangka mengakui menyimpan satu bungkus sabu ukuran besar di ruang tamu kontrakan dan empat bungkus sabu ukuran kecil di dalam dompet warna coklat yang yang ditemukan di kamar kontrakan tersangka serta timbagan digital di temukan di belakang kontrakan tersangka. "Jadi total sabu yang diamankan sebanyak 93,22 gram. Kemudian  tersangka berikut barang bukti lainnya dibawa ke Polresta Pangkalpinang," terang Raden.

Selain tersangka dan barang bukti sabu, ditambahkan perwira balok tiga ini, turut pula diamankan barang bukti lainnya berupa tiga buah potogan pipet plastik, empat lembar kertas rokok warna ungu, dua buah dompet warna coklat, satu satu buah timbangan digital, satu bal plastrik strip ukuran kecil, satu buah plastik warna putih dan satu unit HP Realme 9i  warna hitam.

"Saat ini tersangka sudah ditahan untuk proses hukum lebih lanjut. Tersangka disangkakan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun kurungan penjara," pungkas Raden.(pas)

Tag
Share