Tersangka Tipikor CSD & WP Belum Nambah? Siapa Lagi Tersangka?

Ichwan Azwardy dan Alwin Albar-screnshoot -

KORANBABELPOS.ID.- Kasus Tipikor dugaan Tipikor Tipikor CSD (cutting suction dredge)) dan Washing Plant (WP) yang hingga saat ini baru menyeret 2 tersangka?  Masing-masing:

1) Dr Ichwan Azwardi selaku kepala proyek  di Tanjung Gunung,  Bangka Tengah, sebagai terdakwa perdana dalam sidang di Pengadilan Tipikor  Kota Pangkalpinang, Selasa, 21 Mei 2024.  Dan sudah divonis.

2) Mantan Direktur Operasional (Dir Ops) PT Timah Tbk, tahun 2017, 2018, 2021, Alwin Albar (ALW) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi (Tipikor) 4 Januari 2024.

Untuk tersangka kedua, Alwin Albar juga jadi tersangka kasus tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 yang tengah diusut Kejaksaan Agung (Kejagung) RI.  Alwin yang juga Direktur Pengembangan Usaha PT Timah Tbk tahun 2019-2020 dalam kasus tersebut, menjadi tersangka ke-3 di lingkungan PT Timah, menyusul koleganya yang sudah terlebih dahulu ditahan, yakni mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan mantan Direktur Keuangan PT Timah Emil Ermindra (EE).

Sementara, Ichwan Azwardy hanya menjadi saksi --sementara ini-- dalam beberapa kali persidangan yang digelar di PN Tipikor Jakarta Pusat.

BACA JUGA:Nasib Alwin Albar, Tipikor Washing Plant Jadi Terdakwa, Kasus Timah Tunggu Pelimpahan

Apa Cuma 2 Tersangka?

Fakta persidangan kasus itu, justru memperlihatkan posisi kedua tersangka lebih banyak terkesan 'memperkaya orang lain'.  Apakah sebatas 2 nama itu saja dalam Tipikor CSD dan Washing Plant yang merugikan negara hampir Rp 30 Miliar itu?  

"Sabar dulu, saat ini -tahap perdana-.  Seiring waktu nanti pengembangan penyidikan akan menambah lagi tersangka barunya," demikian pernyataan Asintel Kejati Babel, Fadil Regan kepada awak media belum lama ini.

Fakta Sidang dan Dakwaan

Dalam dakwaan dugaan korupsi Proyek CSD dan Washing Plant PT Timah Tbk, terungkap mengenai feasibility study (FS) dan belanja yang mencapai puluhan miliar rupiah tanpa melalui proses lelang yang seharusnya.

Dakwaan jaksa yang diungkapkan dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Pangkalpinang membongkar sejumlah ketidakberesan terkait dengan FS yang disusun oleh terdakwa Dr. Ichwan Azwardi, yang menjabat sebagai kepala proyek. Awalnya, FS tersebut sangat berlebihan dan menjanjikan.

Tim yang terlibat dalam penyusunan FS tersebut terdiri dari Ricky Vernandes (Kepala bidang perencanaan dan evaluasi penambangan), Erwin Suheri (Kepala bidang geologi tambang), dan Nono Budi Priono (Kepala bidang Teknik Pengolahan).

BACA JUGA:Sidang Tipikor Washing Plant, Tensi Majelis Naik, Saksi Cari Selamat?

Tag
Share