Putusan MK Ikut Turunkan Jumlah Calon Tunggal JAKARTA - Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional

--

"Partai politik sedang kehilangan kedaulatannya dan kehilangan otonominya. Tidak percaya diri dalam mempromosikan kadernya. Mereka juga tidak merasa bersalah, malahan fine-fine saja," jelas Siti.

 

Padahal, kata dia, demokrasi Indonesia sedang dalam ancaman yang cukup serius karena Pilkada 2024 tidak menghasilkan kompetisi dan calon yang layak.

 

Ada kecenderungan untuk aklamasi dan tidak memberikan edukasi kepada publik.

 

Dikatakan pula bahwa keberadaan sistem multipartai seperti sekarang perlu ditinjau ulang dan dilakukan penyederhanaan karena menjadi ancaman serius bagi pelaksanaan demokrasi di Indonesia.

 

"Kita harus mendorong perbaikan paket Undang-Undang (UU) Politik karena mungkin usianya sudah sangat tua, sementara sekarang banyak perubahan yang sifatnya sangat mendasar. Perlu diadopsi atau direspons partai politik dan dipayungi undang-undang," tambahnya.

 

Paket UU Politik saat ini perlu dilakukan reformasi total agar demokrasi Indonesia lebih substantif, bukan demokrasi prosedural, melainkan dengan merevisi UU Parpol, UU MD3 (MPR, DPR, DPD, dan DPRD), UU Pemilu, dan UU Pilkada.

 

"Kita ini mau take off menjadi negara yang kokoh, Indonesia Emas 2045. Maka, harus dimulai sekarang agar kita tidak gagal sehingga perlu ada kompetisi. Akan tetapi, kompetisi sekarang ini kelihatan hambar," ucapnya.

 

Ia melanjutkan, "Masa sih orang bernyawa harus disandingkan melawan kotak kosong yang tidak bernyawa. Ini pelecehan betul, menangnya tidak enak, kalah pun tidak enak. Ini yang harus kita benahi." (Ant)

Tag
Share