Putusan MK Ikut Turunkan Jumlah Calon Tunggal JAKARTA - Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional

--

Putusan MK Ikut Turunkan Jumlah Calon Tunggal 

 

JAKARTA - Peneliti Ahli Utama Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Siti Zuhro mengatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang mengubah ambang batas (threshold) pencalonan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh partai politik atau gabungan ikut menurunkan jumlah calon tunggal pada Pilkada Serentak 2024.

 

"Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas itu sebenarnya melegakan dan mengurangi calon tunggal meskipun masih ada sekitar 40-an yang melawan kotak kosong. Saya pastikan jumlahnya akan melonjak tajam kalau tidak ada amar putusan tersebut," kata Prof. Siti Zuhro dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (12/9).

 

Diketahui bahwa pada Pilkada 2024 terdapat 41 daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah atau calon tunggal, terdiri atas satu provinsi, 35 kabupaten, dan lima kota.

 

Prof. Siti Zuhro melihat hal ini menjadi ironi, bahkan anomali dalam demokrasi Indonesia yang multipartai sebab semua parpol justru bergabung dalam satu koalisi besar atau gemuk karena adanya kepentingan pragmatis yang sama.

 

"Itu bisa kita lihat pada Pilkada Jawa Timur dan Jakarta, sebagian besar parpol mengusung Ibu Khofifah dan Pak Ridwan Kamil. Kalau yang memenuhi ambang batas, bisa mencalonkan. Akan tetapi, kalau tidak bisa, akan melawan kotak kosong," ujarnya.

 

Menurut Siti, situasi ini merupakan dampak dari pelaksanaan Pemilu Serentak 2024, antara pemilu legislatif (pileg) dan pemilu presiden (pilpres) serta berlanjut pada pilkada sekarang.

 

Tag
Share