Curhat Para Saksi di Sidang Tipikor Timah: Sekarang Ekonomi Bangka Belitung Hancur

Para Saksi yang Dihadirkan.-screnshot-

Fenomena ini yang kemudian ditangkap manajemen PT Timah dengan membentuk pola kemitraan dengan penambang rakyat dan pemilik lahan yang lokasinya berada di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik PT Timah dengan membentuk badan hukum berstatus CV.

Tujuannya adalah untuk menciptakan ekosistem yang lebih tertata agar timah yang ditambang oleh masyarakat di wilayah IUP PT Timah tidak diperdagangkan secara ilegal. Di sisi lain para pemilik lahan yang lokasi berada di wilayah IUP PT Timah tetap mendapatkan hak ekonomi atas lahan yang mereka miliki.

Dalam kesempatan yang sama, Direktur CV Candra Jaya bernama Yusuf mengaku telah menjadi mitra penambangan PT Timah sejak 1996-2002 dan 2007-2008. 

Lebih jauh Yusuf menceritakan bahwa praktik pertambangan oleh pihak selain PT Timah sudah berlangsung lama semenjak dirinya masih kecil, dimana Yusuf lahir tahun 1960.  Bahkan ayah dan kakeknya juga bercerita bahwa pertambangan bijih timah sudah berlangsung pada masa mereka.

Dalam menjalankan operasinya, selain tanah yang ia miliki, ia juga membebaskan tanah tumbuh yang berada di wilayah IUP PT timah dengan modal dari koceknya sendiri.

"⁠⁠PT Timah mewajibkan untuk membebaskan tanah tumbuh tempat dimana CV Candra Jaya menambang, dan biaya ditanggung oleh saksi sendiri," jelas dia.

Saksi lain yakni Direktur CV Semar Jaya Perkasa bernama Marzoshin menjelaskan, dari kerja sama jasa tersebut, mitra PT Timah berbentuk CV seperti dirinya mendapat imbal jasa yang dihitung dari tonase bijih timah yang dihasilkan dan dikenakan pajak atas imbal jasa tersebut. 

"Pembayaran ke CV oleh PT TImah dihitung berdasarkan biaya pengangkutan dan biaya pembelian timah ke penambang atau pengepul yang dilakukan oleh CV," jelas dia.

BACA JUGA:Tempo 3 Tahun, PT RBT Raup Untung Rp 1,1 Triliun, Kemana CSR Rp 420 M?

Dalam kesempatan itu Marzoshin juga menegaskan bahwa CV Semar Jaya Perkasa sama sekali tidak ada hubungan afiliasi dengan PT RBT. 

"Seluruh modal yang dibutuhkan untuk menjalankan kegiatan jasa borongan pengangkutan SHP berasal dari modal pribadi," jelas dia.

Adapun ⁠penentuan lokasi pengiriman bijih pasir timah oleh CV Semar Jaya Perkasa ke gudang PT Timah yang ada di smelter PT Tinindo, PT Tirus Jaya Mandiri adalah murni diskresi dan keputusan dari PT Timah dan samasekali tak ada campur tangan PT RBT.***

 

Tag
Share