Majelis Hakim PN Tipikor Jakpus Tolak Eksepsi Aon dan Buyung, Sidang Lanjut

Persidangan Putusan sela.-Reza Hanapi-

KORANBABELPOS.ID.- JAKARTA.- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang diketuai Toni Irfan  beranggota hakim Teguh Santoso dan Purwanto Abdullah, menolak eksepsi (nota bantahan) dari tim penasehat hukum terdakwa Tamron als Aon (owner CV Venus Inti Perkasa) dan Kwan Yung alias Buyung selaku pemilik alat berat.

BACA JUGA:Hari ini Putusan Sela Aon dan Buyung di Pengadilan Jakarta Pusat

Inti putusan sela yang dibacakan:   

"Menyatakan eksepsi tim penasihat hukum para terdakwa  tidak dapat diterima atau ditolak untuk seluruhnya. Memerintahkan penuntut umum melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Aon dan Buyung," kata ketua majelis Toni Irfan.

Bagi majelis materi eksepsi sudah  masuk ke dalam materi pokok perkara. Sehingga  sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan perkara dan saksi-saksi berdasar dakwaan JPU.***

 

 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan