Kasus 'Tanam Pisang Tumbuh Sawit', Ricky Lapor ke Prabowo
Pdenampakan Ricky Nawawi di Tiktok.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Kasus 'tanam pisang tumbuh sawit' tampaknya bakal terus menghangat. Soalnya, tak hanya H Marwan, tapi tersangka lain juga mulai memberikan perlawanan terbuka.
Bahkan salah satu tersangka, yang juga staf Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel)Ricky Nawawi melalui videonya yang diunggah di akun TikTok, meminta perlindungan kepada Presiden Terpilih Prabowo Subianto, yang intinya bahwa dia tak bersalah.
''Kepada Bapak Presiden Terpilih, Bapak Prabowo Subianto, saya meminta perhatian Bapak, agar saya tidak sampai dipecat dari PNS. Saya hanya menjalankan tugas, saya tidak tahu kalau yang kami lakukan melanggar aturan. Kami minta keadilan, Pak. Kami Hanya PNS yang menjalankan tugas. Tidak ada niat kami memperkaya diri sendiri atau memperkaya orang lain,'' ujarnya.
BACA JUGA:Kasus PT NKI, Kejati Kembali Periksa Marwan, Marwan Minta Semua Diperiksa
''Saya hanya bertugas sebagai staf biasa di dinas kehutanan, kami hanya menerima berkas permohonan untuk ditindaklanjuti. Kemudian apa yang kami alami dalam perjalanannya, kami sama sekali tidak tahu ada kesalahan-kesalahan,'' ujar Ricky.
''Untuk itu Kami mohon keadilan, Pak. Kami hanya menjalankan tugas yang diberikan kepada kami,'' tegasnya.
Lebih jauh lagi, soal uang Rp 80 juta dari Direktur PT NKI Ari Setioko (juga tersangka), Ricky mengaku hanya menerima Rp 2 juta sebagai honor selama 4 hari cek lapangan dengan perhitungan Rp 550 ribu/hari.
Soal kemana lagi uang itu, Ricky mengaku tidak tahu.
Ricky Nawawi dalam kasus ini dijerat sebagai tersangka, adalah staf biasa yang diperintahkan melakukan pengukuran.
Selain Ricky, mereka yang juga dijerat sebagai tersangka masing-masing adalah: H Marwan selaku mantan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Ari Setioko (Direktur PT NKI). 3 PNS di Dinas Kehutanan yakni Diki Markam, Bambang Wijaya dan Ricky Nawawi. Penyidikan ini tertuang dalam surat PRINT -159/L.9/Fd.2/04/2024 tanggal 01 April 2024.
Sementara itu, H Marwan sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan. Bahkan pemeriksaan terakhir oleh jaksa penyidik di Lapas Tuatunu Pangkalpinang yang masih terkait pemanfaatan hutan 1500 hektar pada satuan pemanfaatan hutan di Desa Labuh, Air Pandan dan Kotawaringin Kabupaten Bangka, itu.
BACA JUGA:Kasus PT NKI, 5 Orang Jadi Tersangka, H Marwan Murka!
Adanya pemeriksaan terhadap Marwan itu dibenarkan langsung oleh Kasi Penkum, Basuki Raharjo. Namun Basuki belum membeberkan terkait materi pemeriksaan tersebut.
"Iya diperiksa," sebutnya melalui whatsaap.