Kasus PT NKI, 5 Orang Jadi Tersangka, H Marwan Murka!
H Marwan-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Sekretaris Dewan Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), H Marwan SAg melalui videona terlihat murka. Ini gara-gara dia dijadikan tersangka Bersama 4 orang lainnya dalam kasus PT Narina Keisha Imani (PT NKI).
''Saya tak menerima sepeser pun, kenapa dijadikan tersangka? Seharusnya kalian Kejaksaan tembak saja saya, saya ikhlas mati malam ini,'' ujarnya dalam video yang beredar tersebut.
Sementara itu, Infonya, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung (Babel) menetapkan 5 tersangka dalam perkara kasus PT Narina Keisha Imani (PT NKI).
BACA JUGA:Penyidikan Tanam Pisang Tumbuh Sawit Bakal Nyasar PT FAL?
Dari 5 orang tersangka tersebut diantaranya Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Babel H Marwan, Direktur PT NKI Ari Setyoko, Diki Nahwawi, Bambang Wijaya dan Diki.
"Hari ini penetapan tersangka ada lima orang," ungkap Andi Kusuma selaku tim penasihat hukum Marwan dan Ari kepada awak media, Senin, 26 Agustus 2024.
Namun, pernyataan atau keterangan resmi dari pihak Kejati Babel belum diumumkan dan saat ini kelima tersangka masih berada di ruang pidana khusus (Pidsus) Kejati Babel.***