Tipikor Terdakwa Ryan Susanto Belinyu, Eks Kadis ESDM Amir Sahbana Jadi Saksi Daring

Amir Sahbana-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- PANGKALPINANG - Persidangan perkara tipikor kegiatan usaha pertambangan dalam kawasan hutan lindung (HL) Bubus, Kelurahan Bukit Ketok, Belinyu,  Bangka  Maret 2022 sd  Juni 2023 dengan terdakwa Ryan Susanto als  Afung anak dari Sung Jauw masih beragenda mendengar keterangan saksi. (6/9). Kali ini saksi yang dihadirkan JPU adalah Amir Syahbana selaku kepala dinas ESDM Bangka Belitung. 

Amir Sahbana sendiri diketahui -saat ini- sedang mendekam di sel tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung RI selaku terdakwa korupsi tata niaga pertimahan. Sehingga persidangnya dilakukan secara online. 

Dalam keteranganya di muka sidang Pengadilan Tipikor Kota Pangkalpinang dengan majelis yang diketuai hakim Dewi Sulistiarini beranggota hakim Warsono dan M Takdir menyatakan kalau sebuah tambang resmi -memiliki izin itu- harus membayar berupa PNBP (penerimaan negara bukan pajak). 

BACA JUGA:Kasus Ryan Susanto, Hakim Minta Pipin Bersaksi, Mungkinkah?

"Setiap pemegang IUP diwajibkan membayar PNBP berupa iuran tetap dan iuran produksi. Tarif iuran tetap ditentukan berdasar PP nomor 26 tahun 2022 tentang jenis dan tarif atas jenis penerimaan PNBP berlaku atas kementerian ESDM, untuk IUP eksplorasi mineral logam dengan tarif Rp 30 ribu perhektar pertahun," kata Amir.

Sedangkan untuk IUP  operasi produksi dengan tarif Rp 60 ribu perhektar pertahun sedangkan iuran produksi sebesar 3 persen dari harga jual. Selain pembayaran PNBP, pemegang IUP diwajibkan menempatkan jaminan reklamasi dan jaminan pasca tambang. Pembayaran pajak PPh, PBB, PPn dan lain-lain.

"Atas hitungan teknisnya ketika ada IUP pemiliknya pasti tahu akan hak dan kewajiban. Tak perlu kami hitung mereka akan setorkan ke kas negara," jelasnya. 

Ditambah Amir, terkait pertambangan segalanya adalah mutlak milik negara.   Mineral apapun bentuknya yang ada dalam perut bumi punya negara itu. "Sehingga untuk mengelolanya harus punya izin," tukasnya.

BACA JUGA:Didakwa Rugikan Negara Rp 59 Miliar, Sidang Ryan Anak Ajaw Belinyu Masih Dengar saksi-saksi

Sementara itu jaksa penuntut Noviansyah mengatakan terkait keberadaan tambang  dalam kawasan HL Bubus, Kelurahan Bukit Ketok, Belinyu, milik Ryan itu  notabene tak memiliki IUP. Sehingga negara pun dirugikan karena negara tak menerima pemasukan apapun. "Maka dari itu siapa saja yang terlibat dalam perkara ini -salah satunya Ryan- kita mintakan pertanggung jawaban hukumnya," demikian.***

Tag
Share