Usai Kejagung, KPK Juga Tunda Proses Hukum Calon Kepala Daerah

Gedung KPK.-screnshoot -

KORANABELPOS.ID.- Setelah Kejagung, kini giliran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menunda proses hukum yang mengaitkan calon kepala daerah peserta Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. 

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut, penundaan itu dilakukan selama tahapan Pilkada 2024 berlangsung. 

Namun, kebijakan itu tidak berlaku bagi calon kepala daerah yang telah berstatus tersangka sebelum mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU). 

“Bagi Cakada/Cawakada yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebelum proses pendaftaran Ybs di KPU terjadi, maka penyidikannya tetap berjalan sesuai timeline yang telah direncanakan,” kata Tessa ketika dihubungi, Selasa, 3 September 2024. 

BACA JUGA:Kejagung Tunda Semua Proses Hukum yang Mengaitkan Calon Kepala Daerah 2024

“Di luar itu, menunggu hajatan pilkada selesai," lanjutnya. 

Diketahui di KPK sendiri, ada satu tersangka yang merupakan calon kepala daerah pada kontestasi tahun ini, yakni Bupati Situbondo Karna Suswandi (KS). 

Adapun, Kejaksaan Agung sebelumnya telah lebih dulu mengumumkan penundaan proses hukum ini. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan kontestasi demokrasi berjalan objektif dan bebas dari manipulasi politik.***

 

Tag
Share