Kejagung Tunda Semua Proses Hukum yang Mengaitkan Calon Kepala Daerah 2024

Kapuspenkum Kejagung RI Harli Siregar-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Kejagung Kembali menegaskan menunda proses hukum terhadap calon kepala daerah selama proses Pilkada 2024 berjalan.

Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyatakan, Penundaaan ini mengacu pada memorandum Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin untuk Optimalisasi Penegakan Hukum dan Meminimalisasi Dampak Penegakan Hukum dalam Pelaksanaan Pemilihan Umum Serentak Tahun 2024.  Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menyebut aturan ini masih berlaku.

Ini Kembali ditegaskan Kapuspenkum kepada awak media usai upacara Hari Ulang Tahun Kejaksaan RI ke-79, Senin, 2 September 2024.

BACA JUGA:Kotak Kosong Menang, Pilkada Tahun Digelar 2025 atau Pemilu Berikutnya

"Nah, itu (Memorandum) masih terus berlaku,;; tegas Manwan Wakajati Babel itu itu.

Kenapa? 

Pertama, bukan dimaksudkan hukum melindungi kejahatan. Itu untuk menghindari adanya black campaign yang dinilai bisa menjadi hambatan terciptanya pemilu yang sesuai dengan prinsip serta ketentuan perundang-undangan.

Kedua, menjaga objektifitas dari proses berjalannya demokrasi. Supaya tidak ada black campaign, supaya tidak ada satu calon yang menjadikan isu itu menjadi satu isu untuk menjatuhkan calon yang lain.

"Jadi, kita harus fair dan memberikan kesempatan itu menggunakan pesta Demokrasi ini sebagai hak dan setelah itu tentu proses hukum akan terus dilaksanakan dan dijalankan," lanjutnya.

BACA JUGA:Ini Daerah-Daerah yang Berpotensi Calon Tunggal Pilkada Serentak

Sebelumnya, Jaksa Agung ST Burhanuddin memerintahkan jajarannya menunda pemeriksaan dugaan korupsi yang melibatkan calon presiden ( capres ), calon wakil presiden (cawapres) hingga calon kepala daerah sampai selesainya seluruh tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Hal tersebut tertuang dalam instruksi Jaksa Agung nomor 6 Tahun 2023.

"Tindak Pidana Khusus dan bidang Intelijen menunda proses pemeriksaan terhadap pihak sebagaimana dimaksud, baik dalam tahap penyelidikan maupun penyidikan sejak ditetapkan dalam pencalonan sampai selesainya seluruh rangkaian proses dan tahapan pemilihan," tulis surat pernyataan Jaksa Agung, dikutip,Senin, 21 Agustus 2023.***

 

Tag
Share