Kota Terapkan Hari Bebas Kendaraan
--
PANGKALPINANG - Pemerintah Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menerapkan hari bebas kendaraan "car free day", guna mengurangi polusi udara di Kota Beribu Senyuman itu. "Kebijakan hari tanpa kendaraan ini dimulai hari ini red-Minggu (1/9)," kata Penjabat Wali Kota Pangkalpinang Budi Utama saat meluncurkan car free day di Taman Dealova Pangkalpinang, Minggu.
Ia mengapresiasi antusiasme masyarakat mencapai 1.000 orang untuk mengikuti peluncuran hari bebas kendaraan yang diberlakukan setiap hari Minggu di Kota Pangkalpinang, guna mengurangi emisi kendaraan roda dua dan empat di Kota Beribu Senyuman ini. "Kebijakan ini tidak hanya untuk mengurasi emisi kendaraan, tetapi juga mendorong masyarakat untuk berolah raga jalan kaki dan menjalani gaya hidup sehat," katanya.
Ia menyatakan dalam mengoptimalkan kebijakan hari bebas kendaraan ini, Pemkot Pangkalpinang telah menyediakan kantong-kantong parkir kendaraan di Taman Dealova untuk masyarakat. "Dengan adanya kantong parkir kendaraan ini, kita menargetkan pendapatan asli daerah (PAD) dari parkir ini sebesar Rp 300 juta per tahun," katanya.
Menurut dia kebijakan hari bebas kendaraan ini tidak hanya berdampak terhadap kualitas kesehatan masyarakat, tetapi juga menambah PAD Kota Pangkalpinang. "Parkir ini tentunya dikelola dengan baik dan petugas parkir kendaraan akan dilengkapi pakaian khusus, guna mencegah tukang parkir liar," katanya. (ant)