Dampingi Korban Kecelakaan Kerja Hingga Sembuh

--

*BPJS Ketenagakerjaan 

PANGKALPINANG - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK Cabang Pangkalpinang siap memberikan pendampingan program Return To Work (RTW) kepada tenaga kerja yang mengalami Kecelakaan Kerja.

Program RTW adalah salah satu manfaat dari Jaminan Kecelekaan Kerja (JKK) yang merupakan bantuan untuk kesiapan kembali bekerja. Program persiapan itu mencakup pendampingan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Termasuk sejak peserta menjalani perawatan di rumah sakit sampai peserta tersebut dapat kembali bekerja

Dalam program RTW ini, tenaga kerja yang mengalami kecacatan akan diberikan bantuan berupa orthesa (alat bantu, seperti kruk, kursi roda) dan protesa (alat ganti, seperti tangan palsu, kaki palsu) sesuai indikasi medis. "Dengan adanya bantuan orthesa dan protesa, diharapkan tenaga kerja mampu untuk kembali bekerja di perusahaan. Selain itu, apabila tenaga kerja yang telah mendapatkan bantuan tersebut masih belum bisa bekerja secara maksimal, maka dalam program RTW ini tenaga kerja juga akan mendapatkan pelatihan kerja sesuai kebutuhan," kata Kepala BPJamsostek Pangkalpinang, Abdul Shoheh, Jumat (12/01/2024).

Menurutnya tujuan utama dari program RTW ini adalah memberikan kesempatan yang sebesar-besarnya kepada tenaga kerja yang mengalami kecacatan akibat dari kecelakaan yang terjadi saat bekerja, agar dapat kembali bekerja, terus bekerja.

Meski dengan keterbatasan, yang tidak dapat ditutupi dengan adanya bantuan dari BP Jamsostek melalui program RTW, berupa bantuan othesa dan protesa sesuai indikasi medis dan juga pelatihan kerja bila diperlukan. Bahkan tidak berhenti disitu, dalam program RTW, BP Jamsostek juga merangkul perusahaan-perusahaan yang sudah menjadi peserta BP Jamsostek untuk ikut andil dalam mendukung program RTW ini dengan berkomitmen untuk tetap mempekerjakan karyawan yang mengalami kecacatan akibat kecelakaan kerja. 

Program RTW mencakup semua jenis kecelakaan kerja, yakni kecelakaan saat berangkat kerja, pulang kerja, saat di tempat kerja, maupun dinas bekerja. Program juga diberikan apabila pekerja mengalami kecelakaan kerja dan mengakibatkan kecacatan. 

Kriteria Adapun kriteria kecacatan yang tercover adalah cacat anatomi dan/atau cacat fungsi sesuai rekomendasi dokter penasehat yang berkoordinasi dengan dokter yang merawat. Bagi pekerja yang ingin mendapatkan manfaat program RTW, wajib memenuhi persyaratan yakni terdaftar sebagai Peserta BPJS Ketenagakerjaan dalam program JKK. Kemudian pemberi kerja tertib membayar iuran. Mengalami kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja yang mengakibatkan kecacatan.

Abdul shoheh menambahkan, Saat ini terdapat peserta BPJS Ketenagakerjaan yang mengalami kecelakaan kerja hingga menghilangkan ke 2 kakinya. Program RTW ini akan dilaksanakan dengan adanya rekomendasi Dokter Penasehat bahwa Pekerja perlu difasilitasi dalam program Kembali Kerja (Return to Work), Pemberi Kerja dan Pekerja bersedia menandatangani surat persetujuan mengikuti program Kembali Kerja (Return to Work)

Program Return to Work adalah bagian dari komitmen BPJamsostek untuk memberikan manfaat yang baik kepada para peserta. Program Return to Work dari BPJamsostek akan membantu peserta BPJamsostek yang mengalami kecelakaan bisa kembali bekerja lagi. “Ini merupakan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah bahwa BPJamsostek dapat memberikan pelayanan dan pengobatan kepada peserta yang mengalami kecelakaan kerja sampai mereka dapat bekerja kembali,” ungkapnya. (ant)

Tag
Share