Beli Timah SHP = Pengamanan Aset? Kode Instruksi 030

Ilustrasi-screnshot-

Tahun 2018 itu, PT Timah memang membeli bijih timah secara langsung dari masyarakat yang melakukan penambangan ilegal di wilayah izin usaha penambangan (IUP) milik PT Timah. Pembelian dilakukan sesuai dengan instruksi direksi 030 sebagai betuk pengamanan aset PT Timah.

Pengamanan aset PT Timah dilakukan melalui program jemput bola, yakni produk Sisa Hasil Pengolahan (SHP). 

Ironisnya, diakui, secara hukum pembelian bijih timah dari masyarakat yang melakukan penambangan ilegal tidak dibolehkan meskipun penambangan dilakukan di wilayah IUP PT Timah. Namun pada pratiknya di lapangan, perusahaan membelinya dari penambang ilegal dengan dalih sebagai pengamanan aset.

Ayup menjelaskan PT Timah hanya diperbolehkan untuk membeli dan membayarkan bijih timah ke perusahaan PT dan/atau CV yang terafiliasi. 

BACA JUGA:Kesaksian Ali Samsuri di Sidang Tipikor Timah, Ungkap Peran Brigjend Mukti Juharsa

"Intinya tentang pelaksanaan pengamanan aset, PT Timah kesulitan mengamankan aset saking luasnya,” ujarnya.

Tidak hanya itu, dia menyebut  PT Timah menjalin kemitraan dengan PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak 2018 untuk menyewa smelter dan gudang. Dalam kerja sama perusahaan, PT RBT membentuk tiga CV yang terafiliasi untuk pembelian bijih timah dari masyarakat.

Ketiga CV tersebut terdaftar dalam surat perjanjian kerja sama atau SPK. PT Timah mengeluarkan uang sewa ke PT RBT Rp 1.099.071.000.000 untuk periode kerja sama 2018-2020. Uang tersebut sudah dibayarkan dan terverifikasi masuk ke rekening PT RBT.***

 

 

 

 

Tag
Share