KPU Bangka Buka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah
--
SUNGAILIAT - Ketua KPU Bangka, Sinarto, mengungkapkan, tahapan Pilkada serentak 2024 telah memasuki masa pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka. Terkait hal tersebut, KPU Bangka juga telah melakukan berbagai persiapan proses pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka.
Untuk pendaftaran akan dimulai sejak tanggal 27-29 Agustus 2024i. Pendaftaran akan dimulai sejak pukul 08.00 hingga sore harinya."Sedangkan untuk hari terakhir pendaftaran pada tanggal 29 Agustus 2024, pendaftaran juga dimulai sejak pukul 08.00 hingga pukul 23.59 WIB." ujar Sinarto kepada wartawan, Senin (26/8/2024).
Dikatakan Sinarto, persiapan lainnya juga pihak KPU Bangka bersama stakeholder terkait, yakni Bawaslu Bangka, Polres Bangka.
"Hari Senin (26/8/2024), KPU Bangka bersama stakeholder terkait yakin Bawaslu, Polres Bangka dan perwakilan dari partai politik melakukan proses persiapan dengan melakukan gladibersih di Sekertariat KPU Bangka, guna memastikan proses pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka nanti, biar kesiapan kita benar benar memadai, sehingga pada proses pendaftaran dapat berjalan baik dan lancar." kata Sinarto.
Ditambahkan Sinarto, hingga sekarang KPU Bangka belum tahu siapa saja bakal calon Bupati dan Wakil Bangka yang akan mendaftar. "Pada tanggal 27-29 Agustus 2024 saat pendaftaran tersebut. Intinya KPU Bangka sebagai penyelenggara Pilkada Serentak 2024, sudah siap menerima pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Bangka." ungkap Sinarto.(dee)