Kasus 'Pisang Tumbuh Sawit', Kejati Tetapkan 5 Tersangka

Asintel Kejati Babel Didampingi Kasipenkum Saat Memberikan Keterangan Pers.-screnshoot -

KORANBABELPOS.- Kasus dugaan Tipikor pemanfaatan hutan pada hutan produksi Kotawaringin Kabupaten Bangka, berlanjut.  Malam ini, Kejati tetapkan 5 tersangka, dan langsung ditahan.

Ke 5 tersangka masing-masing adalah: 

1) Ari Setioko Direktur PT NKI, 

2) H Marwan Mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Babel tahun 2018,  

BACA JUGA:Kasus PT NKI, 5 Orang Jadi Tersangka, H Marwan Murka!

3) Diki Markam (Kepala Bidang Tata Kelola dan Pemanfaatan Kawasan Lingkungan Hidup dan Kehutanan, 4) 4) Bambang Wijaya, Jabatan Kepala Seksi Pengellolaan Hutan pada Dinas Lingkungan Hidup, 

5) Ricky Nahwawi Jabatan Staf Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Ke 5 nya langsung ditahan Berdasarkan Surat Perintah Penahanan (Tingkat Penyidikan) Nomor: 411/L.9.1/Fd.2/08/2024 tanggal 26 Agustus 2024.

Mereka dijerat pasal:

-Primair : Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

BACA JUGA:Penyidikan Tanam Pisang Tumbuh Sawit Bakal Nyasar PT FAL?

-Subsidiair : Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

''Bahwa dengan pertimbangan pasal 21 Ayat (4) KUHAP, tim Penyidik menitipkan tersangka  dengan Inisial AS, M, DM, BW dan RN untuk dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas IIA Pangkalpinang selama 20 (dua puluh) hari kedepan mulai tanggal 26 Agustus 2024 sampai dengan tanggal 14 September 2024,'' ujar Asintel Kejati Babel Fadil Regan Didampingi Kasipenkum Basuki Raharja.***

 

Tag
Share