Kasus Tipikor Timah Rp 300 Triliun, Ini Potensi Tersangka Baru?

Ilustrasi-screnshot-

• CV. Belitung Makmur Sejahtera 

• CV. Semar Jaya perkasa 

• CV. Bukit Persada Raya; 

• CV. Sekawan Makmur Sejati; 

• CV. Bangka Jaya Abadi; 

• CV. Rajawali Total Persada 

• CV. Sumber Energi Perkasa; 

• CV. Mega Belitung; 

• CV. Mutiara Jaya Perkasa; 

• CV. Babel Alam Makmur; 

• CV. Babel Sukses Persada.

BACA JUGA:Rp 420 Miliar Tipikor Timah Harvey Moeis? Disalurkan ke Babel?

Vitalnya peran perusahaan boneka ini adalah karena pasir timah ilegal itu -secara aturan- tidak bisa dibeli secara langsung oleh  PT Timah maupun pihak smelter. Maka dari itu antara PT Timah dan 5 smelter yakni:  PT Refined Bangka Tin, PT Tinindo Inter Nusa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa dan CV. Venus Inti Perkasa membuat akal-akalan dengan cara membentuk perusahaan boneka.  

Nah, perusahaan boneka inilah yang menjadi pemasok.

Pembentukan perusahaan boneka itu sendiri  dilakukan secara formal oleh PT Timah dan Smelter itu tepatnya saat pertemuan September 2018.  Wal hasil -dari dakwaan- hasil pertemuan tersebut ditindaklanjuti oleh PT Refined Bangka Tin, PT Tinindo Inter Nusa, PT Stanindo Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa dan CV. Venus Inti Perkasa dengan menunjuk pihak-pihak yang terafiliasi dengan smelter tersebut untuk dijadikan sebagai direktur maupun selaku comanditer (CV) dari perusahaan perusahaan yang dibentuk dan dikendalikan oleh 5  smelter tersebut (perusahaan-perusahaan boneka) yang akan didirikan/dibentuk dimana modal setor maupun modal usahanya masing-masing bersumber dari smelter yang telah menandatangani perjanjian kerjasama sewa menyewa peralatan penglogaman dengan PT Timah itu. 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan