Rencana Pembangunan 2 Pelabuhan Penyeberangan Belinyu-Mantung Terkatung-Katung
Surat Pembatalan yang Diterima Pemenang?-screnshoot -
KORANBABELPOS.ID.- Rencana pembangunan Pelabuhan penyeberangan Mantung - Belinyu Kabupaten Bangka - Bakik Kabupaten Bangka Barat, dipastikan terkatung-katung?
Meski progres pembangunan tersebut seyogyanya sudah mulai pada April 2024 lalu, namun tampaknya bakal menunggu sampai kapan?
Bagaimana tidak, pemenang tender paket pengerjaan fisik pembangunan penyeberangan itu tahap satu pada tanggal 20 Agustus 2024, dibatalkan.
Unit LPSE Kementerian Perhubungan (Kemenhub) beralsan penolakan terhadap PT Yudha Perkasa Utama sebagai pemenang tender karena Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA) menyetujui penolakan oleh Penjabat Pembuat Komitmen (PPK) hasil pemilihan.
BACA JUGA:Kontraktor Sadar Kalau Proyek Milyaran Harus Lelang, Tapi…
Direktur Cabang PT Yudha Perkasa Utama, Rahman Nur Hanubin lewat keterangan tertulis jelas mempertanyakan alasan tersebut. Perusahaannya sudah dinyatakan lulus klarifikasi dan dinyatakan sebagai pemenang tender pada tanggal 13 Juli 2024 sesuai dengan berita acara nomor : BA.010/TU.I/SK.0878/VII/2024, setelah masa sanggah berakhir pada tanggal 26 juli 2024.
Usai penetapan pemenang hingga masa sanggah berakhir Kemenhub belum melakukan penandatangan kontrak di batas waktu penyerahan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) yang dijadwalkan pada 2 Agustus 2024.
Sebaliknya, kata Rahman, pihaknya menerima surat elektronik dari LPSE Kemenhub perihal pembatalan pemenang tender pada tanggal 20 Agustus 2024.
"SPPBJ tak kunjung didapat malah dari surat elektronik terdapat pesan masuk yang isinya pembatalan tender paket pembangunan pelabuhan penyeberangan Mantung Belinyu tahap 1 ini," sebutnya.
Diterangkan dia juga, bahwa PT Yudha Perkasa Utama sudah pernah melayangkan surat perihal tindaklanjut Berita Acara Hasil Pemilihan dengan nomor : 01/PT.YPU-CAB/VIII/2024 tertanggal 02 Agustus 2024, bahkan pada 7 Agustus 2024 PPK sempat menindaklanjuti melalui surat balasan nomor PR.002/2/06/BPTD BABEL/2024, simana isi surat itu PPK melakukan Reviu Laporan Hasil Pemilihan Penyedia.
BACA JUGA:Kasus Proyek 'Acak-Adul' PT Timah Tbk, Mungkinkah MRPT Tersangka?
"Dan pada akhirnya tepatnya pada tanggal 20 Agustus 2024 paket pembangunan pelabuhan penyeberangan Mantung Belinyu Tahap 1 dibatalkan tanpa alasan yang jelas," sesalnya.
Padahal pembangunan pelabuhan ini, menurut Rahman, akan memberikan efek positif terhadap pembangunan di kecamatan Belinyu khususnya menopang perekonomian.
"Sebab konektivitas antara Belinyu dan Bakit akan lebih efektif, karena melalui transportasi laut, atau kapal Ro-Ro dapat memangkas waktu tempuh, sehingga biaya transportasi menjadi lebih ekonomis," ujarnya.