Kasus Proyek 'Acak-Adul' PT Timah Tbk, Mungkinkah MRPT Tersangka?

Alwin Albnar Tersangka Washing Plant dan IUP PRT Timah.-screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- PROYEK 'acak-adul' CSD (cutting suction dredge) dan washing plant di Tanjung Gunung, Bangka Tengah, diduga bakal menyeret sederet pejabat BUMN itu, baik yang sudah mantan maupun yang tengah menjabat.

Soalnya, pengakuan staf yang notabene intern PT Timah Tbk sendiri, makin membongkar bobroknya proses pembuatan proyek dimaksud.  Persidangan dengan majelis hakim yang diketuai Irwan Munir beranggota hakim M Takdir dan Warsono, serta JPU Wayan, sementara terdakwa Kepala Proyek Dr Icwan Azwardi diDampingi PH Liston Sibarani itu mengungkap banyak fakta soal sia-sianya uang negara mencapai Rp 29 Miliar tersebut.

Bagaimana dengan direksi saat itu?

BACA JUGA:Staf Ichwan: CSD & Washing Plant Tak Layak Serah Terima, 'Acak-Adul'

Hingga saat ini, baru satu mantan direksi yang menjadi terdakwa kasus ini, yaitu Mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk Alwin Albar yang langsung mengalami penahanan di Lapas Bukit Semut.  Sementara, mantan Dirut saat itu, Mochtar Riza Pahlevi Thabrani (MRPT), masih berstatus aksi dalam kasus washing plant ini, meski diketahui dia sempat menjalani pemeriksaan 2 kali di Kejati Babel.

Tragisnya, Alwin Albar selain menjadi tersangka dalam kasus washing plant, juga menjadi tersangka dalam kasus dugaan Tipikor tata niaga 2015-2022.  

Apakah MRPT juga akan mengalami nasib tragis yang sama dengan koleganya Alwin Albar, belum diperoleh keterangan apapun dari Kejati Babel.

Namun selaku Dirut, dengan nilai yang demikian besar, Rp 29 miliar, kuat dugaan MRPT tahu banyak soal proyek gagal ini.

Janggal dan Gagal?

BACA JUGA:Sidang Tipikor Washing Plant, Tensi Majelis Naik, Saksi Cari Selamat?

Janggal dan gagalnya proyek CSD dan Washing Plant ini, menarik karena kejanggalan dan kegagalan itu justru diungkap oleh orang PT Timah sendiri.

Seperti Ricky Fernandes Simanjuntak, selaku kepala perencana dan evaluasi kalau proyek tersebut tak tuntas. Alias tak sesuai dengan FS (feasibility study). 

Dimana proyek tersebut tanpa kapal CSD. Adapun kapal CSD yang digunakan hanya sebatas kapal isap Semujur milik PT Timah Tbk. Yang mana tak spesifikasi sesuai dengan FS. Maka akibatnya proyek tersebut tak bisa melakukan operasional sesuai harapan. 

Konyolnya justeru proyek  -acak adul- itu dilakukan serah terima tepatnya pada 4 Januari 2019. Yakni serah terima antara terdakwa Ichwan selaku Kepala Proyek kepada user Kepala Unit laut Bangka  Erwin Suheri disaksikan oleh Ari Wibowo dan Wijaya. 

Tag
Share