Kamis, 31 Okt 2024
Network
Beranda
Headline
Pangkalpinang
Politika
Daerah
Bangka
Bangka Tengah
Bangka Selatan
Bangka Barat
Belitung
Belitung Timur
Komunikasi Bisnis
Advetorial
Kolom
Catatan Politik
Bahasa
History
Taring
Soccer
Lainnya
Gadget
Hiburan
Literasi
Kesehatan
Nasional
Opini
Network
Beranda
Opini
Detail Artikel
Krisis Konstitusi: Matinya sebuah Demokrasi
Reporter:
|
Editor:
Budi Rahmat
|
Jumat , 23 Aug 2024 - 22:50
--
krisis konstitusi: matinya sebuah demokrasi *oleh: izcha pricispa mahasiswa sosiologi ubb semester 7 pilkada yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 ini nyatanya memicu polemik di tengah masyarakat. hal ini berkaitan dengan putusan mahkamah agung yang dianggap hanya menguntungkan segelintir orang. padahal peraturan komisi pemilihan umum republik indonesia nomor 9 tahun 2020 tentang perubahan keempat atas peraturan komisi pemilihan umum nomor 3 tahun 2017 pada pasal 4 ayat (1) huruf d menyatakan bahwasannya, warga negara indonesia dapat menjadi calon gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan/atau walikota dan wakil walikota dengan memenuhi persyaratan yakni berusia paling rendah 30 tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota terhitung sejak penetapan pasangan calon. namun demikian, berbeda dengan putusan mahkamah agung, melalui putusan nomor 23/p/hum/2024 yang menetapkan bahwa usia paling rendah 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur itu terhitung pada saat pelantikan dan bukan pada saat penetapan pasangan calon yang sebagaimana sebelumnya telah di atur dalam peraturan di atas. putusan ini seakan akan mempunyai algoritma yang sama seperti putusan mahkamah konstitusi terkait dengan usia calon presiden dan wakil presiden. putusan tersebut juga secara gamblang menunjukkan "kepentingan politik" yang bersembunyi di belakangnya. pasal 24 ayat (1) undang-undang dasar negara republik indonesia menjelaskan bahwa “mahkamah agung berwenang mengadili pada tingkat kasasi, menguji peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang terhadap undang-undang, dan mempunyai wewenang lainnya yang diberikan oleh undang-undang”. atas dasar uud tersebut, kemudian melahirkan putusan nomor 23/p/hum/2024 yang mana membatalkan putusan komisi pemilihan umum nomor 9 tahun 2020. putusan mahkamah agung tersebut digadang-gadang akan memberikan kesempatan generasi muda untuk show off dalam dunia politik. akan tetapi, bukannya show off bagi anak muda namun putusan tersebut lebih kepada memperlihatkan politik dinasti. tidak hanya itu, mengutip dari bbc news, dewan perwakilan rakyat (dpr) membatalkan pengesahan ruu pilkada. artinya, perubahan yang diajukan oleh mk yang mana merupakan angin segar bagi rakyat tidak berlaku untuk pemilu kali ini. padahal pada pasal 24 c ayat (1) uud 1945 yang menyatakan bahwasannya “mahkamah konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh undang-undang dasar, memutus pembubaran partai politik dan memutus perselisihan tentang pemilihan umum”. arrtinya putusan mk itu bersifat final dan mengikat. lagi pula sebuah keputusan yang demokratis atau pro rakyat itu sudah seyogyanya di dukung oleh wakil rakyat. hemat penulis, putusan ma dan anulir putusan mk justru membuka pintu yang sangat lebar hanya kepada segelintir orang saja dan bukan diperuntukkan kepada seluruh generasi muda indonesia. apabila aturan terkait dengan praktik bernegara yang hanya didasari oleh kesukaan seseorang tanpa berlandaskan pada khalayak umum maka akan memicu polemik di tengah masyarakat. lagi pula tidak etis rasanya jika peraturan itu diubah sedemikian rupa hanya untuk diperuntukkan bagi kepentingan segelintir orang saja. kejanggalan selanjutnya adalah putusan tersebut baru muncul ketika mendekati pilkada. kemudian, peraturan komisi pemilihan umum republik indonesia nomor 9 tahun 2020 itu hanya berubah pada poin antara penetapan dan pelantikannya saja. namun, tidak serta merta menurunkan batas usia tersebut agar generasi muda benar-benar bisa show off. jelas disini bahwa putusan tersebut menjadi politik kepentingan. politik dinasti mengutip dari mahkamah konstitusi, politik dinasti itu merupakan sebuah kekuasaan politik yang dijalankan sekelompok orang yang masih terikat hubungan kekeluargaan. politik dinasti juga dimaknai dengan sebuah strategi yang tujuannya untuk mendapatkan kekuasaan dan kekuasaan itu didapatkan dengan mewariskan kekuasaan yang mempunyai hubungan keluarga dengan pemegang kekuasaan sebelumnya. kekuasaan yang diberikan kepada seseorang yang tidak berkompeten maka akan menyebabkan tidak terealisasinya cita-cita negara. sederhananya, jika seseorang tersebut tidak mempunyai kapabilitas maka tidak akan bisa menjalankan tugasnya dengan baik. putusan mahkamah agung nomor 23/p/hum/2024 ini bukan persoalan terkait prinsip kesempatan yang sama dalam pemerintahan namun lebih kepada kepentingan politik segelintir orang. putusan mahkamah agung ini menimbulkan ketidakadilan bagi masyarakat dan dikhawatirkan akan berdampak pada keberlanjutan proses bernegara. padahal dalam sila ke lima pancasila yakni “keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia” yang artinya terdapat prinsip keadilan serta kesejahteraan masyarakat. pancasila ini harus dijadikan pandangan hidup dan diterapkan pula nilai-nilai yang terkandung di dalamnya. hal ini dikarenakan penerapan tersebut sangat penting agar terciptanya masyarakat yang saling menghormati dan berlaku adil terhadap sesama. nepotisme perlakuan istimewa yang didasari oleh ikatan keluarga untuk mendapatkan jabatan dalam pemerintahan tentu akan rentan terjadi. hal ini tentu saja akan berdampak pada munculnya ketimpangan sosial, terbatasnya hak masyarakat serta akan terjadi inkompetensi dan inefisiensi. sederhananya, apabila pemerintah daerah terpilih dengan cara yang tidak demokratis maka setiap kebijakan yang ada dikhawatirkan bukan merupakan cerminan aspirasi rakyat. **
1
2
»
Tag
Share
Koran Terkait
Kembali ke koran edisi Babel Pos 24 Agustus 2024
Berita Terkini
Anggur Shine Muscat Ada Residu Pestisida?
Headline
12 menit
Rudy Soik Bongkar Sosok yang Mendatanginya Sebelum Pasang Police Line
Headline
1 jam
Camat Baito Dicopot, Keselamatan Guru Honorer Supriyani Terancam?
Headline
1 jam
Haji dan Umrah Diurus Badan Khusus, Kemenag Fokus Keumatan
Headline
2 jam
Ada Potensi Hujan Ringan dan Petir Pangkalpinang
Headline
2 jam
Berita Terpopuler
Simak 3 Jenis Surat Suara di Pilkada Serentak 2024!
Headline
16 jam
Pengakuan Harvey Moeis 'Tak Meyakinkan'? Hakim: Sulit Diterima?
Headline
16 jam
Kasipenkum Akui Ada Erzaldi ke Kejati
Headline
19 jam
Kesaksian Eks Dir Ops PT Timah, Alwin Albar, Tetian Orang Dekat Dirkeu?
Headline
16 jam
MAUNG Jadi Kendaraan Resmi Kenegaraan?
Headline
16 jam
Berita Pilihan
Pernyataan Sandra Dewi Mengecewakan, Rp 420 M, Kemana?
Headline
2 minggu
Bos Smelter Ungkap, MoU Dengan PT Timah dan CSR untuk Bantu Pemerintah dan Rakyat
Headline
4 minggu
Sidang Tipikor Tata Niaga Timah Aon Cs, Saksi Tak Sebut Terdakwa?
Headline
1 bulan
Tipikor Timah, dari Super Heboh, Kini Mulai Senyap?
Headline
4 bulan
Dugaan Tipikor KUR BSB Naik Penyidikan, Siapa Calon Tersangka?
Headline
4 bulan