Oknum Guru Terancam Pidana UU Perlindungan Anak

Terduga pelaku saat diperiksa di ruang PPA Polres Bangka-Tri Harmoko-

BABELPOSKORAN - Oknum guru salah satu sekolah menengah pertama di Kabupaten Bangka, DA, terancam dijerat tindak pidana persetubuhan anak dibawah umur. Kejadiannya yang dilakukan oknum guru terhadap mantan muridnya ini diduga lebih dari sekali

Pihak Polres Bangka telah mengamankan oknum guru DA yang diduga pelaku terhadap korban sebut saja Mawar (16). Dari pemeriksaan yang dilakukan pelaku DA yang menjalankan pacaran dengan korban sempat melakukan aksi ke mantan muridnya di dalam mobil.

BACA JUGA:Dua Pria di Bangka Diamankan Polisi Karena Kasus Asusila Terhadap Anak Bawah Umur

BACA JUGA:2 Nyawa Melayang dalam Laka Maut di Maras Senang

Korban yang dalam tekanan meski sempat menolak kemudian tak dapat menghindari aksi pelaku. Kejadian tersebut berlangsung diantaranya pada bulan Agustus 2023 yang oleh ibu korban akhirnya dilaporkan ke Polres Bangka. Setidaknya tiga kali aksi hubungan intim dilakukan antara pelaku dengan korban.

Kapolres Bangka AKBP Toni Sarjaka melalui Kasat Reskrim AKP Ogan Teguh Imani mengatakan penangkapan diduga pelaku dilakukan pada Rabu (10/1) oleh Unit PPA Polres Bangka.

Pihak kepolisian pun telah memeriksa keterangan korban dan dilakukan pemeriksaan medis atas dugaan kekerasan yang dialami Mawar.  Dari kasus ini sejumlah barang bukti diamankan pihak kepolisian antara lain pakaian korban dan mobil milik pelaku.

"Kita telah melakukan pemeriksaan saksi-saksi, visum et repertum korban dan pemeriksaan tersangka." kata AKP Ogan Teguh Imani kepada wartawan Kamis (11/1).

Akibat perbuatannya pelaku DA dijerat  Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang (UU) Republik Indonesia No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan PERPU No.01 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Republik Indonesia No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(trh) 

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan