Margarito: Putusan MK Berlaku, Titik!

Margarito-screnshot-

PAKAR hukum tata negara, Margarito tegaskan putusan MK yang mengubah syarat pencalonan Parpol di Pilkada suka atau tidak suka berlaku, titik! 

----------------

“SECARA hukum begini, ada apa tidak dalam amar putusan hakim MK itu, misalnya putusan ini berlaku kemudian, ada apa nggak?,” ujarnya bertanya.

Kalau tidak ada amar itu maka sejak diucapkan putusan MK itu berlaku.

“Karena konsekuensinya dengn begitu akibat hukumnya adalah dengan atau tanpa perubahan PKPU berlaku, titik!,” tegasnya.

Dengan atau tanpa perubahan PKPU putusan MK berlaku, jadi sah dijadikan dasar tindakan pendaftaran Parpol di Pilkada.

BACA JUGA:Konstelasi Politik Pilkada 2024 Berubah Usai Putusan MK

Adalah justru sangat salah kalau tidak diberlakukan, apa dasarnya mereka tidak memberlakukan mereka melaksanakan pemilu pakai UU apa. 

Sementara itu, Ketua DPP PDIP Eriko Sotarduga merasa ada jalan bagi partainya untuk mengusung pasangan calon sendiri di Pilkada Jakarta 2024. 

Ia menyampaikan itu dalam merespons putusan MK yang menurunkan syarat pencalonan pasangan calon di pilkada.

BACA JUGA:Sambut Baik Keputusan MK Soal Perubahan UU Pilkada, Kamarudin: Ini Kabar Baik Untuk Demokrasi

"Ini ada jalan yang kemarin-kemarin mungkin seolah-olah tertutup jalan itu. Tetapi pagi jelang siang hari ini terbuka jalan," kata Eriko.

Eriko menyampaikan akan melaporkan perihal itu kepada Ketum PDIP Megawati Sukarnoputri. Ia pun mengatakan Pukul 14.00 WIB ini DPP PDIP akan menggelar rapat membahas pilkada.

Eriko mengatakan dengan terbukanya kesempatan itu, maka PDIP pun mempertimbangkan hal itu.

Tag
Share
Berita Terkini
Berita Terpopuler
Berita Pilihan