Jessica Wongso Senang & Terharu, Ajukan Peninjauan Kembali
Jessika Didampingi PH Otto Hasibuan-screnshot-
Ingat kasus yang menghebohkan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan kopi Sianida? Ingat terpidananya, Jessica Kumala Wongso?
Seperti dilansir sebelumnya, Jessika mendapat bebas bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur.
Pengacara Jessica, Otto Hasibuan mengatakan kliennya keluar dari tahanan setelah mendapatkan pembebasan bersyarat.
BACA JUGA: Dari 1.750 WBP Babel yang Terima Remisi HUT Ke-79 RI, 48 Orang Langsung Bebas
"Rencananya Jessica akan keluar tahanan. Yang bersangkutan mendapat bebas bersyarat," kata Otto, Sabtu 17 Agustus 2024 malam.
Jessica Kumala Wongso dinyatakan bersalah dan divonis 20 tahun penjara karena membunuh temannya Wayan Mirna Salihin.
Peristiwa 6 Januari 2016 di salah satu kafe di Pusat Perbelanjaan di Kawasan Jakarta Pusat itupun menghebohkan negeri ini. Bahkan beberapa TV nasional menyiarkan secara live sidang kasus ini.
Dikatakan, modus pembunuhan dilakukan dengan memasukkan racun sianida ke es kopi vietnam korban Wayan Mirna Salihin.
Upaya hukum Jessica juga sudah dilakukan beberapa kali diantaranya pada awal Desember 2018 lalu. Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Jessica sehingga ia tetap dihukum 20 tahun penjara.***