Pj Bupati Bangka Minta 307 WBP Lapas Kelas II B Sungailiat yang Terima Remisi Bisa Lebih Baik

Pj Bupati Bangka menyerahkan SK remisi kepada salah seorang Warga Binaan Pemasyarakatan Lapas Kelas II B Sungailiat-istimewa-

KORANBABELPOS.ID, SUNGAILIAT - Di hari Kemerdekaan ke-79 Republik Indonesia, para  Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II B Sungailiat menerima remisi atau pengurangan masa tahanan.

Pemberian remisi dilaksanakan Penjabat Bupati Bangka, Muhammad Haris bersama Forkopimda Kabupaten Bangka, saat melakukan anjangsana ke Lapas Kelas IIB B Bukit Semut, Sungailiat  Sabtu (17/8/2024). 

Turut hadir, Ketua DPRD Bangka Iskandar SIP, PLT Sekda Bangka Asmawi Alie, Asisten Sekda Bangka Bidang Pemerintahan dan Kesejaheraan Rakyat, Thony Marza AP MAP dan PLT Kalapas Kelas II B Sungailiat, Andi Yudho Sutijono serta Para Kepala OPD di Lingkungan Pemkab Bangka.

BACA JUGA:Hari Kemerdekaan Republik Indonesia, 1750 Narapidana dan Anak Binaan Terima Remisi

Plt Kepala Lapas Kelas II B Bukit Semut, Sungailiat, Andi Yudho Sutijono mengatakan, terkait total keseluruhan jumlah WBP di Lapas Kelas II B Sungailiat berjumlah sebanyak 514 orang dan yang memperoleh remisi HUT ke-79 RI sebanyak 307 orang WBP.

BACA JUGA: Dari 1.750 WBP Babel yang Terima Remisi HUT Ke-79 RI, 48 Orang Langsung Bebas

WBP yang dapat remisi sebanyak 307 orang terdiri dari 89 orang mendapat remisi 1 bulan, 75 orang remisi 2 bulan, 45 orang remisi 3 bulan, 49 orang remisi 4 bulan, 35 remisi 5 bulan, dan 4 orang remisi 6 bulan, serta 9 orang langsung bebas, serta 1 orang jalani subsider." ujar Andi Yudho Sutijono.

Sementara itu Penjabat Bupati Bangka, Muhammad Haris AR AP MH saat membacakan sambutan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasonna H. Laoli, menyampaikan, pemberian remisi dan pengurangan masa pidana merupakan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) yang telah menunjukkan kontribusi, prestasi, dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan.

Juga telah memenuhi syarat administratif dan substantif yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku." kata Muhammad Haris.

BACA JUGA:26 Warga Binaan Lapas Terima Remisi Khusus Waisak

Muhammad Haris berharap kepada WBP yang mendapatkan remisi dan pengurangan masa pidana untuk menjadikan momentum ini untuk menumbuhkan motivasi berbuat kebaikan sebelum kembali ke tengah-tengah masyarakat.

"Semoga momentum ini dapat menumbuhkan motivasi untuk selalu bersikap baik, mematuhi aturan yang berlaku, mengikuti program pembinaan dengan sungguh-sungguh, sehingga pembelajaran yang diterima selama menjalani tahanan benar-benar terinternalisasi ke dalam diri saudara." harap Muhammad Haris.(dee)

BACA JUGA:Dengan Remisi, Negara Berhemat Biaya Makan Rp 274 M Lebih

Tag
Share