Pencuri Laptop di Rumah Dinas Meringkuk di Jeruji Besi

--

TOBOALI - Sempat merasa aman karena aksi pencuriannya belum diketahui oleh kepolisian, aksi pelaku Dedek akhirnya terungkap juga. Pria 29 tahun ini diamankan oleh tim Opsnal Polres Bangka Selatan (Basel) setelah sebelumnya dibuntuti polisi. Penangkapan terhadap pelaku ini setelah sebelumnya tim Opsnal Polres Basel berhasil menggali informasi terkait aksi pencurian tersebut terhadap rekannya atau pelaku lainnya Abas (34) yang saat ini sedang ditahan di Polsek Payung atas kasus penganiayaan.

Kasat Reskrim Polres Basel AKP Raja Taufik Ikrar Buntani mengatakan, pelaku Dedek ini berhasil ditangkap setelah sebelumnya tim Opsnal Polres Basel membuntuti pelaku. "Pelaku ini kita tangkap setelah sebelumnya sempat dibuntuti di jalan Toboali - Sadai yang pada akhirnya berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan," sebutnya, Selasa (13/08).

Terungkapnya pencurian ini pada sebelumnya korban DMS (44) yang merupakan ASN Pemkab Basel melaporkan rumahnya di jalan parit 3 desa Gadung telah dibobol pencuri. Saat kejadian ia bersama keluarga sedang pergi mudik lebaran.

Lalu pada Rabu (10/04) korban mendapatkan kabar dari tetangganya kalau pintu belakang rumahnya terbuka, sehingga korban meminta bantuan untuk mengecek keadaan di dalam rumah. Hasilnya didapati jendela rumah sudah rusak dengan 2 unit laptop merk Asus dan 1 unit speaker yang berada di ruang tamu telah hilang.

"Mengetahui kejadian tersebut, korban ini belum melaporkan pencurian tersebut, lalu setelah korban kembali ke Basel ia langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Basel, dan mengalami kerugian sebesar Rp.12.500.000," sebutnya. 

Setelah mengetahui kasus pencurian tersebut unit Pidum Polres Basel yang dipimpin oleh IPDA Yanda Aditya Prayoga langsung melakukan penyelidikan. Hasilnya diduga salah satu pelaku merupakan tersangka yang saat ini sedang menjalani penahan di Polsek Payung dalam perkara penganiayaan.

Selanjutnya tim bergerak ke Polsek Payung  untuk menginterogasi pelaku Abas. Yang bersangkutan mengakui telah melakukan pencurian disalah satu rumah dinas yang berada di Pemda Basel bersama temannya pelaku Dedek. Lalu tim melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku. "Unit Pidum langsung melakukan pencarian terhadap pelaku Dedek setelah mengetahuinya dari pelaku Abas," sebutnya. 

Pada Senin (12/08) unit Opsnal mendapatkan informasi dari masyarakat terduga pelaku Dedek sedang berada di Jalan Toboali-Sadai, kemudian Unit Opsnal membuntuti terduga pelaku dari belakang yang berbelok ke arah Jalan Perkantoran Pemda yang akhirnya langsung memberhentikan dan berhasil mengamankan terduga pelaku bersama barang bukti.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa 2 unit laptop Asus, 1 tas hitam, 1 obeng, 1 kotak laptop Asus, 1 cas laptop merk Asus, 1 tas laptop warna coklat cream, 1 mouse laptop, 1 unit motor Xeon warna hitam list hijau.

Modus pelaku ini masuk ke dalam rumah yang sedang kosong ditinggalkan pemiliknya dengan cara merusak jendela rumah. "Pasal yang disangkakan terhadap pelaku yakni Pasal 363 ayat 2  KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya.  (*)

 

Tag
Share