Tahun 2045 Generasi Emas atau Generasi Cemas?

Rahmat Zulkarnain, S.P., Wakabid Ekonomi dan Kewirausahaan, Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Babel-Dok Pribadi-

Artinya dengan meningkatnya angka pengangguran ini bahwa bangsa kita belum serius untuk menyelesaikan permasalahan pengangguran, dan rata-rata usia produktif kita banyak yang masih belum bekerja.

Kasus perjudian online yang baru-baru ini juga terus menjadi momok yang mengerikan di negeri kita. Dan menurut data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan ada sekitar 3,2 juta warga yang jadi pemain judi online.

Baru di kuartal pertama 2024 saja, perputaran uang judi online di Indonesia sudah mencapai Rp100 triliun. Kemudian, secara akumulasi dari tahun-tahun sebelumnya sampai kuartal 1 2024 jumlahnya menembus Rp600 triliun. 

BACA JUGA:Gerakan Literasi Sekolah: Picu Minat Siswa dalam Menulis dan Membaca

Menurut laporan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan untuk usia pemain judi Online ini bervariasi, mulai dari anak-anak sampai orang tua.

Usia di bawah 10 tahun itu ada 2%, totalnya 80 ribu orang yang terdeteksi dan yang berusia 10-20 tahun ada 11% (440 ribu pelaku), usia 21-30 tahun 13% (520 ribu pelaku), usia 31-50 tahun 40% (1,64 juta pelaku), dan usia di atas 50 tahun 34% (1,35 juta pelaku). Artinya yang banyak terlibat dalam judi online ini mereka yang usia produktif atau usia muda.

Ditambah lagi pemerintah baru saja menerbitkan PP Nomor 28 tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan di mana pada pasal 103 ayat (1) berbunyi "Upaya kesehatan sistem reproduksi usia sekolah dan remaja paling sedikit berupa pemberian komunikasi, informasi dan edukasi informasi dan edukasi serta pelayanan kesehatan reproduksi".

Kemudian, pada pasal 103 ayat (4) berbunyi "Pelayanan kesehatan reproduksi bagi remaja dan siswa bagi remaja dan siswa paling sedikit terdiri dari deteksi dini penyakit atau skrining, pengobatan, rehabilitasi, konseling dan penyediaan alat kontrasepsi".

BACA JUGA:Pendidikan Moral Melalui Ibadah Kurban

Artinya dengan melihat peraturan ini pemerintah secara tidak langsung maupun tidak sadar melegalkan seks bebas di kalangan remaja maupun pelajar, kita mengkhawatirkan anak-anak pelajar persepsi melakukan hubungan seks bebas itu diperbolehkan yang penting ada pengamanannya, maka sudah jelas ini tidak sejalan dengan amanat pendidikan nasional yang berasas kepada budi pekerti yang luhur dan menjunjung tinggi nilai norma agama.

Seharusnya pemerintah Indonesia harus lebih fokus dan serius menyelesaikan permasalahan yang dihadapi, peningkatan kualitas SDM, infrastruktur dasar, ketersediaan lapangan pekerjaan, tumpang tindih aturan dan kelembagaan yang masih menjadi PR bukan malah merusak generasi muda dengan membuat regulasi atau peraturan yang tidak bermanfaat bahkan melanggar norma-norma agama.

Maka melihat kondisi permasalahan yang menimpa generasi muda saat ini bangsa Indonesia dalam kondisi pesimis menjadi generasi emas di 2045 yang akan datang yang harusnya pemuda harus diberikan wadah yang tepat agar bisa menyiapkan diri untuk menggapai target yang diharapkan.**

BACA JUGA:Beda Bahasa, Beda Cara Berpikir, Beda Kepribadian

Tag
Share