Honorer Bodong tak Tertolong!

ilustrasi-screnshoot -

Terbaru, Senin (8/1), Menteri Anas mempertebal pernyataannya mengenai audit data honorer.

Dia kembali menyatakan bahwa hasil audit data honorer yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) akan menjadi acuan pengangkatan.

Karena pengangkatan honorer jadi PPPK tetap melalui mekanisme pendaftaran, maka para pelamar harus memenuhi persyaratan.

Ditegaskan jika honorer tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat jadi PPPK, maka datanya akan dikeluarkan dari database BKN.

BACA JUGA:Mungkinkah Soal Honorer Tuntas Desember 2024? Regulasi & Data Kacau!

Disampaikan juga bahwa pada seleksi PPPK 2023 ditemukan banyak honorer yang dinyatakan tidak memenuhi persyaratan karena data yang tidak valid.

"Karena kemarin ditemukan beberapa datanya tidak benar, tidak sesuai dengan ijazahnya,” kata Menteri Anas.

Dari hasil audit data yang dilakukan BPKP nantinya akan diketahui secara pasti berapa jumlah honorer yang benar-benar sudah lama mengabdi dan berhak diangkat jadi PPPK.

Sebaliknya, para honorer bodong bakal dikeluarkan dari database BKN dan harus rela membuang angan-angannya jadi ASN PPPK.(sam/jpnn)

 

Tag
Share