3 Eks Direksi, 2 Eks Kadis, 1 Eks Dirjen, 1 Kadis Aktif, Potensi Tersangka Baru?
KORANBABELPOS.ID.- Hingga persidangan mulai digelar, tidak ada lagi penambahan jumlah tersangka dalam kasus duaan korupsi tata niaga timah di wilayah IUP PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Dari jajaran penyelenggara negara, terlihat rata-rata mereka yang dijerat sebagai tersangka dan ditahan sudah dalam posisi tidak menjabat lagi. Diantaranya, 2 orang mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel), masing-masing Suranto Wibowo dan Rusbani, dan 1 Kadis Aktif Amir Syahbana.
BACA JUGA:Pledoi Akhi Terdakwa Perintangan Tipikor Timah: Saya Bukan Koruptor
Sementara, dari eks direksi PT Timah Tbk, 3 orang masing-masing Mantan Dirut, Muchtar Riza Pahlevi Thabrani (MRPT), mantan Direktur Keuangan Emil Ermindra, dan mantan Direktur Operasi dan Produksi, Alwin Albar.
Lalu dari Kementerian ESDM, yaitu Bambang Gatot Ariyono (BGA) selaku Mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM tahun 2015-2020.
Di sisi lain, yang ikut terjerat adalah kalangan pengusaha timah Babel. Sementara, dari kalangan pesohor ada Harvey Moeis --suami artis kelahiran Pangkalpinang Sandra Dewi-- dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Jakarta Helena Liem.
BACA JUGA:Zainul: PT Timah Tbk Bukan Lagi BUMN? SK Gubernur Cacat Hukum
Apakah ada kemungkinan menjerat tersangka baru?
Kapuspenkum RI, Harli Siregar, menyatakan kemungkinan dan potensi itu tetap ada.
"Semua berpulang kepada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan," ujar Harli kepada wartawan di Kejagung, Jakarta, Jumat, 9 Agustus 2024 lalu.
Karena penetapan tersangka dari fakta-fakta persidangan juga dilakukan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus dalam kasus korupsi proyek pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek (Japek) II atau Tol MBZ tahun 2016-2017. Dalam kasus tersebut, kata dia, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup hingga akhirnya menetapkan tersangka baru meski keempat terdakwa telah divonis.
BACA JUGA:Eksepsi Amir Sahbana Tak Seret Mantan Atasan, Malah Singgung PT Timah Bukan BUMN?
"Minimal diperoleh dari dua alat bukti, maka penyidik berketetapan, menetapkan seseorang menjadi tersangka. Saya kira bagi semua penanganan perkara itu dilakukan" jelas Harli.
"Jadi ini semua akan diupayakan supaya terang-benderang di persidangan. Terkait itu apakah ada fakta-fakta baru, tentu penyidik akan terus mendalami dalam mempelajari," imbuhnya.