Tak Seret Atasan Amir, Zainul: Tunggu Fakta Sidang. Rusbani tak Ajukan Eksepsi

Zainul Arifin PH Terdakwa Amir Sahbana. -screnshot-

KORANBABELPOS.ID.- Dari 3 eks mantan Kadis Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel), dua diantaranya melalui PH masing-masing mengajukan eksepsi.  Masing-masing atas nama terdakwa Suranto Wibowo dan Amir Syahbana.   Sementara, terdakwa Rusbani sedari awal memang sudah menegaskan tak mengajukan eksepsi.

Dari cdua terdakwa yang mengajukan eksepsi, terdapat 2 sikap yang mencolok.  PH Suranto Lauren harianja terang-terangan enyeret atasan kliennya.  Sementara, PH terdakwa Amir Syahbana Zainul Arifin lebih banyak mengupas status PT Timah Tbk yang bukan lagi BUMN sejak digabung ke MIND.ID.

BACA JUGA:Eksepsi Amir Sahbana Tak Seret Mantan Atasan, Malah Singgung PT Timah Bukan BUMN?

“Soal dugaan-dugaan seperti keterlibatan pihak tertentu seperti yang ada dalam dakwaan itu sudah menyangkut materi pokok perkara. Terkait materi pokok itu kita lihat faktanya di persidangan saja nanti,” kata Zainul Arifin kepada Babel Pos usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. 

Zainul katakan pihak-pihak yang disebutkan dalam dakwaan  itu  akan dihadirkan JPU di muka sidang nantinya. Di situ nanti akan terlihat sejauh apa peran masing-masing di dalam pusaran perkara. 

“Kita juga tentunya ingin keadilan dan fakta yang sesungguhnya demi nasib klien.  Nantinya akan terbuka dengan sendirinya di muka sidang,” ucap Zainul dari kantor Law Firm MZA dan Partners di Tangerang BSD.

BACA JUGA:Eksepsi Suranto Wibowo Seret Gubernur Erzaldi, Lauren: RKAB Harus tanda Tangan Gubernur

Disinggung pihak terdakwa Suranto Wibowo yang duluan mencuri start dengan menyeret atasan itu. Bagi mantan tenaga ahli hukum DPR RI hak hukum dari pihak Suranto dan penasehat hukum. 

“Kita hormati sikap hukum mereka itu. Bagi kita tentunya melihat fakta persidangan saja dulu,” tukas mantan ketua Permahi, UBB.***

 

Tag
Share