Kongkalingkong Eks Trio Direksi PT Timah, Lahirkan Metode 'Kaleng Susu'
Trio Eks Direksi PT Timah yang Terseret Tipikor Gara-gara Metode 'Kaleng Susu; -screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- Salah satu modus Tipikor yang terkuak dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus Tipikor tata niaga timah di IUP PT Timah 2015-2022 adalah, kongkalingkong eks trio direksi ketika menjabat sehingga melahirkan metode 'kaleng susu'.
Tahun 2017 itu, Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah waktu itu dengan Dirut saat itu Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT) dan serta Direktur Keuangan saat itu Emil Emindra berupaya meningkatkan produksi. Namun pola yang akan diterapkan menyalahi aturan. Yaitu membeli dari penambang baik mitra jasa pertambangan maupun penambang ilegal.
BACA JUGA:Terkuaknya Permainan Eks Trio Direksi PT Timah, Beli Timah Ilegal?
Untuk melegalkan itu, dimintalah Kepala Perencanaan dan Pengendalian Produksi PT Timah k, Ichwan Aswardy membuat program peningkatan sisa hasil penambangan (SHP) dari lokasi tambang di IUP PT Timah. Konsep itu disosialisasikan di acara Temu Produksi pada 20 Juli 2017.
''Dari sini lahirlah standard operating procedure (SOP) oleh Direktorat Operasi Produksi atas persetujuan Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Timah," lanjut jaksa.
Dalam penerapan keputusan itu dilakukan dengan jemput bola. Pembelian dilakukan dari semua sumber dengan metode pembayaran tunai.
Ternyata, meski melanggar aturan, namun aplikasinya tetap tak sesuai harapan. Karena pemilik timah illegal tak menjual sesuai Harga PT Timah. Pemilik mau menyesuaikan dengan fluktuasi Harga timah yang ada saat jual beli terjadi atau Harga pasar.
BACA JUGA:Terkuak di Dakwaan, Eks Dirkeu PT Timah Raup Rp 986 Miliar Lebih
Lalu, karyawan yang berada di bawah pimpinan Alwin Albar mendatangi penambang ilegal yang melakukan pengambilan sisa-sisa hasil penambangan (SHP). Hal itu, ungkap jaksa, untuk melaksanakan program pembelian langsung bijih timah dari penambang ilegal.
Biar terlihat legal, dibuat seolah bukan 'membeli', tapi membayar upah upah kerja dari para pelimbang timah. Di sisi lain, SHP itu juga tak memenuhi syarat, karena berkadar rendah. Ditambah pula pemilik memkinta Harga tinggi.
BACA JUGA:Sidang Tipikor Timah 3 Eks Kadis ESDM Babel? Gubernur tak Terseret?
Akhirnya, PT Timah pun lalu membeli bijih timah kadar rendah dengan harga kadar tinggi yang ditambang oleh penambang ilegal di dalam wilayah IUP PT Timah. Penentuan tonase bijih timah yang dibeli menggunakan 'metode kaleng susu' tanpa uji laboratorium.***