Terkuak di Dakwaan, Eks Dirkeu PT Timah Raup Rp 986 Miliar Lebih
Eks Direktur Keuangan PT Timah Tbk Salah sartu Tersangka Tipikor IUP PT Timah Tbk.-screnshot-
KORANBABELPOS.ID.- JAKARTA - Salah satu pihak yang dinilai ikut diperkaya dalam dakwaan terhadap 3 eks Kadis Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Bangka Belitung (Babel) adalah, Emil Ermindra melalui CV Salsabila.
''setidak-tidaknya Rp986.799.408.690,00,'' demikian dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang diketuai Ardito Muwardi, kemarin, 31 Juli 2024 di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Bunyi dakwaan ini cukup mengagetkan, karena Emil Ermindra sendiri saat itu menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Timah Tbk. Namun aliran duit justru melalui CV Salsabila. Lalu siapa direktur CV Salsabila itu sendiri?
BACA JUGA:Sidang Tipikor Timah 3 Eks Kadis ESDM Babel? Gubernur tak Terseret?
Ini masih teka-teki.
Seperti diketahui, kemarin persidangan tipikor tata niaga komoditas timah terkait wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dimulai dengan menghadirkan 3 terdakwa eks Kadis ESDM Babel, masing-masing Suranto Wibowo, Rusbani, dan Amir Sahbana.
Hal yang cukup miris dalam dakwaan itu menguak, bahwa ketiga pejabat negara itu justru lebih dominan pada posisi memperkaya orang lain ketimbang memperkaya diri sendiri. Satu-satunya eks Kadis yang ada ikut menikmati dan terkuak adalah Amir Sahbana dengan nilai Rp 325 juta?
BACA JUGA:Sidang Perdana Tipikor Mulai Hari ini, Beredar Isu Soal Hendry Lie?
Dari dakwaan ini menguak terseretnya mereka lebih banyak pada tataran kebijakan yang berakibat negara dirugikan dan memperkaya pihak lain.
Akibat kebijakan itu, negara dirugikan sebesar Rp300.003.263.938.131,14 berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah Di Wilayah Ijin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah, Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari BPKP RI.***