Pertamina Pastikan Tidak Adanya Kebocoran
--
*Hasil Hydrotest
SPBU 24.331.115
PANGKALPINANG - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah melakukan peninjauan lebih lanjut terkait laporan warga di sekitar SPBU 24.331.115 Jalan Raya Koba, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.
Pada tanggal 29 sampai 30 Juli 2024, telah dilakukan pengujian tekanan Hydrostatic pada seluruh tangki dan pipa yang berada di SPBU 24.331.115 yang dihadiri dan disaksikan langsung oleh perwakilan DLH Provinsi, DLH Kabupaten Bangka Tengah, Disnaker Provinsi, Polda, Babinkamtibnas, Pertamina Patra Niaga, Kepala Desa dan perwakilan warga.
Area Manager Communication, Relation & CSR Sumbagsel, Tjahyo Nikho Indrawan mengatakan Hydrostatic Test yang dilaksanakan ini disaksikan oleh para saksi eksternal diantaranya DLHK Provinsi Babel dan Pemerintah Desa Beluluk serta saksi terkait lainnya. "Berdasarkan hasil Hydrostatic Test di SPBU 24.331.115 dinyatakan tangki BBM, sarana fasilitas perpipaan dalam kondisi baik, tidak ada ditemukan penurunan pressure selama masa uji 24 jam, dan dari tangki pendam hingga pipa-pipa juga tidak ada kebocoran," kata Nikho, Rabu (31/7/2024).
Selain itu, meskipun SPBU 24.331.115 sudah dipastikan tidak ada kendala, mengingat sudah beberapa waktu tidak beroperasi, SPBU tersebut masih memerlukan persiapan agar dapat beroperasi maksimal kembali. "Kami berharap dari hasil test yang telah dilakukan, seluruh elemen masyarakat yang selama ini ikut memantau dapat menerima dan menghormati. Kami mengucapkan terima kasih atas kepedulian konsumen selama ini, Pertamina Patra Niaga Sumbagsel terbuka terhadap masukan konsumen dan semua pihak dalam meningkatkan mutu pelayanan kami kedepannya,” tambahnya.
Pertamina juga terus mengimbau kepada masyarakat untuk menggunakan BBM Bersubsidi sesuai dengan peruntukan dan kebutuhan serta tidak melakukan pengisian berulang dan penimbunan BBM. Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.(pas)